Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat secara berkala melakukan pemeriksaan atas keamanan dan kelayakan elevator di sejumlah gedung organisasi pemerintah daerah di lingkungan Pemprov Jabar.

"Pengujian dan pemeriksaan (uji riksa) ini telah dilakukan sejak tanggal 31 Januari 2024 dan hari ini difokuskan di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) serta Gedung Sekretariat Daerah," kata Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate, Bandung, Jumat.

Baca juga: Disnakertrans Jabar target penempatan 10 ribu PMI lewat Sistem Penempatan Satu Kanal

Ia menjelaskan, sebelumnya juga telah dilakukan uji di UPTD Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian dan Wirausaha Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jabar, serta Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR), kemudian berikutnya akan dilaksanakan di BPSDM dan RSUD Kesehatan Kerja Jabar.

"Ada beberapa yang dari kemarin sudah dilakukan dan hari ini di DMBPR dan sekarang di Setda Jabar untuk elevator panoramik. Ini untuk memastikan bahwa alat ini bisa digunakan dan menjamin keselamatan bagi pengguna," ujar Teppy usai meninjau pemeriksaan elevator di Gedung Setda Jabar.

Teppy mengatakan uji riksa tersebut dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik UPTD Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung, serta perusahaan jasa K3 bidang pemeriksaan dan pengujian, Riksa Mandiri Safety.

Dari hasil uji riksa ini, Teppy mengungkapkan ada temuan yang perlu mendapat perhatian untuk dilakukan perbaikan, seperti bagian atas elevator panoramik di Setda Jabar yang perlu mendapatkan penguatan agar yang bekerja untuk perawatan lebih terjamin.

"Kita libatkan seluruh tim kita. Kita menemukan beberapa catatan untuk diperbaiki, namun secara teknis tidak ada," ucapnya.

Teppy mengatakan uji riksa ini merupakan agenda berkala yang dilangsungkan tiap tahun dan pada saat ini, dirangkaikan dengan kegiatan bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) nasional,  sekaligus memenuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2017.

Teppy berharap, dengan adanya pengujian dan pemeriksaan secara berkala yang dilakukan Disnakertrans Jabar, dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja atau orang yang mengunjungi serta menggunakan fasilitas K3 di lingkungan OPD Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Disnakertrans Jabar perluas peluang kerja sama dengan Jerman terkait pekerja migran

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024