Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua orang pemuda yang sebelumnya diamankan warga karena tertangkap tangan saat mengambil paket narkoba jenis tembakau sintetis di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Sabtu (27/1).
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra di Cianjur Sabtu, mengatakan setelah mendapatkan laporan itu pihaknya langsung menerjunkan tim untuk mengamankan kedua terduga pelaku yang tertangkap tangan warga mengambil paket narkoba dengan berat sekitar 0,79 gram.
Baca juga: Polres Cianjur alihkan arus ke jalur alternatif akibat pohon tumbang
"Petugas mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis gorila dan kedua pelaku, DRD (28) dan A (21) yang merupakan warga Kecamatan Cianjur langsung digiring ke Polres Cianjur guna diminta keterangan," katanya.
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku yang diduga sebagai pemakai berdasarkan keterangan warga, sehingga pihaknya sudah menyebar anggota tim untuk melacak keberadaan bandar tembakau sintetis itu.
Menurut dia, barang bukti yang beratnya di bawah lima gram berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
"Kasusnya tetap akan dikembangkan, sedangkan kedua pelaku kemungkinan akan menjalani rehabilitasi sesuai SEMA MA tersebut," ujarnya.
Septian juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang membantu petugas dalam memerangi narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan itu.
"Kami mengajak seluruh masyarakat di Cianjur untuk menyatakan perang terhadap peredaran narkoba dengan cara melaporkan kegiatan yang mencurigakan di wilayah tempat tinggalnya seperti warga di Kelurahan Pamoyanan," katanya.
Sementara saksi mata sekaligus warga Kelurahan Pamoyanan, Syachrul Pangestu (23) mengatakan sempat curiga dengan gerak gerik kedua pelaku terlihat seperti mencari sesuatu di dalam gang menuju rumahnya, setelah memperhatikan gerak-geriknya saksi mendekati pelaku.
"Tiba-tiba pelaku mencoba melarikan diri, sehingga saya tambah curiga dan meminta warga menangkap keduanya. Saat ditanya keduanya tidak memberikan keterangan, bahkan merusak telepon genggam miliknya, sehingga kami lapor ke polisi," katanya.
Sebelumnya warga sempat memeriksa tas milik DRD dan menemukan beberapa peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba, di antaranya sabu, satu alat suntik, resep dokter, nota bukti transfer, kartu SIM, dan beberapa kartu ATM.
Baca juga: Polres Cianjur tembak pelaku pemerkosaan dan pembunuhan karena melawan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra di Cianjur Sabtu, mengatakan setelah mendapatkan laporan itu pihaknya langsung menerjunkan tim untuk mengamankan kedua terduga pelaku yang tertangkap tangan warga mengambil paket narkoba dengan berat sekitar 0,79 gram.
Baca juga: Polres Cianjur alihkan arus ke jalur alternatif akibat pohon tumbang
"Petugas mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis gorila dan kedua pelaku, DRD (28) dan A (21) yang merupakan warga Kecamatan Cianjur langsung digiring ke Polres Cianjur guna diminta keterangan," katanya.
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku yang diduga sebagai pemakai berdasarkan keterangan warga, sehingga pihaknya sudah menyebar anggota tim untuk melacak keberadaan bandar tembakau sintetis itu.
Menurut dia, barang bukti yang beratnya di bawah lima gram berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
"Kasusnya tetap akan dikembangkan, sedangkan kedua pelaku kemungkinan akan menjalani rehabilitasi sesuai SEMA MA tersebut," ujarnya.
Septian juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang membantu petugas dalam memerangi narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan itu.
"Kami mengajak seluruh masyarakat di Cianjur untuk menyatakan perang terhadap peredaran narkoba dengan cara melaporkan kegiatan yang mencurigakan di wilayah tempat tinggalnya seperti warga di Kelurahan Pamoyanan," katanya.
Sementara saksi mata sekaligus warga Kelurahan Pamoyanan, Syachrul Pangestu (23) mengatakan sempat curiga dengan gerak gerik kedua pelaku terlihat seperti mencari sesuatu di dalam gang menuju rumahnya, setelah memperhatikan gerak-geriknya saksi mendekati pelaku.
"Tiba-tiba pelaku mencoba melarikan diri, sehingga saya tambah curiga dan meminta warga menangkap keduanya. Saat ditanya keduanya tidak memberikan keterangan, bahkan merusak telepon genggam miliknya, sehingga kami lapor ke polisi," katanya.
Sebelumnya warga sempat memeriksa tas milik DRD dan menemukan beberapa peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba, di antaranya sabu, satu alat suntik, resep dokter, nota bukti transfer, kartu SIM, dan beberapa kartu ATM.
Baca juga: Polres Cianjur tembak pelaku pemerkosaan dan pembunuhan karena melawan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024