Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melantik 50.946 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang bertugas di 7.278 Tempat Pemungutan Suara di Cianjur pada tanggal 14 Februari 2024.

Komisioner KPU Cianjur, Fikri Audah di Cianjur Kamis, mengatakan selain mendapat honor, puluhan ribu petugas itu mendapatkan asuransi ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan yang anggarannya ditanggung pemerintah daerah.

Baca juga: KPU Cianjur ajukan 2.604 lembar surat suara pengganti

"Petugas KPPS akan bekerja selama satu bulan dengan honor Rp 1,1 juta untuk anggota dan Rp 1,2 juta untuk ketua, sedangkan jaminan atau asuransi bagi setiap badan Adhoc dalam rangka mengantisipasi kejadian pada Pemilu 2019 banyak anggota KPPS yang meninggal dunia," katanya.

Dia menjelaskan, setiap TPS akan memiliki 7 orang petugas KPPS yang setelah dilantik akan langsung bertugas mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024, termasuk mempersiapkan data kebutuhan logistik dan lain-lain.

Pada pemilu kali ini, ungkap Fikri, KPU RI terus berupaya memperbaiki mekanisme untuk mengurangi beban kerja petugas di lapangan. Salah satunya pembatasan jumlah pemilih di setiap TPS tidak lebih dari 300 orang, sehingga waktu bagi petugas dinilai cukup.

Sedangkan upaya lainnya, tambah dia, cek plano disederhanakan serta diupayakan penyediaan pemindai atau alat pengganda di tiap TPS agar petugas tidak terlalu banyak menulis dengan tangan.
"Hasil penghitungan di C plano besar cukup difoto dan diunggah aplikasi Sirekap yang sudah dibuat KPU RI, sehingga rekap yang sudah selesai akan masuk dalam hitungan total secara otomatis," katanya.

Dia menambahkan, sebelum dilantik pihaknya melakukan penjaringan terhadap calon petugas KPPS melalui PPK dan PPS di masing-masing kecamatan dan desa, setelah dinyatakan lolos seleksi dilakukan penetapan dan pelantikan secara serentak di setiap desa.

"Mereka akan langsung mendapatkan materi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diberikan oleh PPS dan PPK setempat, untuk mendapatkan informasi dan keahlian tentang tugas dan fungsinya, kode etik, pola kerja termasuk perihal tata cara menghitung surat suara setelah pemilihan," katanya.

Baca juga: KPU Cianjur: Ribuan orang daftar pindah TPS

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024