Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras terlarang dengan nilai Rp3,3 miliar yang disita dari puluhan kasus tindak pidana selama Agustus 2023-Januari 2024.

“Kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah lewat putusan pengadilan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon Ivan Yoko Wibowo saat ditemui di Cirebon, Kamis.

Baca juga: Kejari Cirebon musnahkan barang bukti dari 50 kasus kejahatan
 
Ivan menjelaskan barang bukti untuk kasus narkotika itu terdiri dari 5.414 butir ekstasi, 33.144 butir obat keras terlarang, narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,36 kilogram dan ganja sekitar 293,1 gram.
 
Selain itu, dia menyebutkan Kejari Kabupaten Cirebon juga memusnahkan 488.000 rokok ilegal dari hasil pengungkapan Bea Cukai, 21 bilah senjata tajam, 49 buah pakaian serta 18 unit barang elektronik yang digunakan untuk tindak kejahatan.

Berbagai macam barang bukti yang berhasil dikumpulkan itu, dimusnahkan dengan beberapa metode seperti dipotong memakai mesin gerinda, diblender sampai dibakar pada tong bekas berwarna biru.
 
“Pemusnahan barang bukti ini dari kasus yang jumlahnya total 87 perkara (termasuk penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang),” ujar dia.
 
Sementara itu Bupati Cirebon Imron menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk menjalankan program pendampingan secara berkala kepada masyarakat, khususnya generasi muda agar mereka terhindar aksi penyalahgunaan narkotika maupun tindakan lainnya yang melanggar hukum.
 
Salah satu langkah itu, menurut dia, dengan memberikan ruang bagi anak muda untuk melakukan kegiatan lebih positif seperti menekuni bidang kreatif dan memperdalam ilmu agama.
“Kami dari pemerintah selalu mendukung kegiatan anak muda yang mengarah ke hal positif. Supaya mereka tidak terjebak dalam pergaulan yang tidak baik,” jelasnya.
 
Imron juga mengajak peran aktif dari pihak keluarga untuk selalu memantau aktivitas dan mendidik generasi muda di Kabupaten Cirebon, sehingga mereka tidak mendekati hal-hal yang bisa membawa dampak negatif.
 
“Orang tua juga harus benar-benar mendidik anak-anak mereka, supaya tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah,” ucap dia.

Baca juga: Kejari Cirebon masih proses 4 tersangka korupsi pompa air riol

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024