Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa agar lebih transparan serta akuntabel.
“Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang lakukan secara bertahap di sejumlah kecamatan sejak Juli hingga pertengahan Agustus 2025,” kata Bupati Cirebon Imron saat dikonfirmasi di Cirebon, Rabu.
Ia mengatakan kerja sama ini menjadi salah satu strategi dari pemerintah daerah setempat untuk memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berjalan sesuai aturan.
"Adapun teknisnya, Kejari Kabupaten Cirebon bisa mendampingi sekaligus mengawasi setiap kepala desa di daerahnya," ujarnya.
Imron menyebutkan sebanyak 412 kepala desa di Kabupaten Cirebon harus melaksanakan program dengan baik, transparan, serta dapat mempertanggungjawabkan anggaran yang dikelola.
“Dengan adanya MoU ini, setiap desa di Kabupaten Cirebon bisa menggunakan anggaran desa dengan lebih baik demi kemajuan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, pengelolaan dana desa yang tertib akan memperkuat pembangunan dari tingkat bawah dan menjadi fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
“Desa itu ujung tombak pelayanan publik. Jika pengelolaan anggaran dilakukan dengan baik, maka masyarakat yang akan merasakan dampaknya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan menyampaikan kerja sama dengan pemerintah daerah ini, sudah sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan melalui aplikasi Jaga Desa.
Aplikasi tersebut, kata dia, dapat mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sekaligus memberikan akses informasi kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan penggunaan dana desa benar-benar transparan dan akuntabel. MoU ini menjadi langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.
Yudhi menyebutkan Kejari Kabupaten Cirebon pun membuka ruang konsultasi hukum bagi perangkat desa, khususnya terkait perdata dan tata usaha negara, agar persoalan dapat dicegah sejak awal.
Ia menegaskan Kejaksaan akan membedakan secara jelas antara kesalahan administrasi dan pelanggaran pidana, sehingga perangkat desa tidak ragu untuk berkonsultasi.
“Kami menargetkan kegiatan ini menjangkau seluruh 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon. Setiap minggu dilaksanakan di lima kecamatan, sehingga seluruh desa bisa mendapatkan pendampingan hukum,” ucap dia.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026