Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan tiga zona untuk pelaksanaan kampanye rapat umum bagi seluruh peserta Pemilihan Umum 2024 untuk menghindari terjadinya bentrokan massa atau simpatisan/pendukung partai politik dan pasangan capres-cawapres.

"Penetapan zona dan jadwal kampamye sudah," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Garut Nuni Nurbayani di Garut, Sabtu.

Kabupaten Garut memiliki 42 kecamatan yang terbagi dalam enam daerah pemilihan (dapil). Semua wilayah itu ditetapkan dalam tiga zona (A, B dan C) untuk kegiatan kampanye rapat umum mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Setiap zona meliputi beberapa kecamatan atau beberapa dapil.

Zona A mencakup Dapil 1 dan 2 wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Leles, Banyuresmi, Kadungora, Leuwigoong, Cibatu, Kersamanah, Malangbong, Balubur Limbangan, Selaawi, dan Cibiuk.

Selanjutnya Zona B meliputi Dapil 3 dan 4 wilayah Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sukawening, Kerangtengah, Pangatikan, Semarang, Pasirwangi, Bayongbong, Cigedug, Cilawu, dan Sucinaraja.

Kemudian Zona C meliputi Dapil 5 dan 6 wilayah Kecamatan Cisurupan, Sukaresmi, Cikajang, Banjarwangi, Singajaya, Cihurip, Peundeuy, Cisompet, Pameungpeuk, Cibalong, Cikelet, Bungbulang, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Cisewu, Caringin, dan Talegong.

Penetapan zona itu agar dalam pelaksanaan di lapangan tidak terjadi bentrokan antara massa atau simpatisan parpol peserta pemilu. Dengan begitu, kegiatan kampanye berjalan dengan aman dan sesuai harapan bersama terwujudnya pemilu yang damai.

"Zona ini yang menjadi bahan pertimbangan kepolisian agar tidak ada bentrokan massa pada saat kampanye rapat umum," katanya.
KPU sudah menetapkan tahapan kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, yang meliputi kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan debat calon presiden-wakil presiden.

Sesuai jadwal, pada 21 Januari 2024 dimulai kampanye rapat umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu.

"Peserta pemilu diharapkan tidak melanggar aturan, termasuk larangan money politic dan ujaran kebencian," katanya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut Nurrodhin menambahkan pemerintah daerah, TNI dan Polri serta institusi terkait lainnya dipastikan sudah siap melaksanakan tugas agar kegiatan kampanye rapat umum berjalan dengan aman, lancar, dan sukses.

"Diharapkan bisa menjaga keamanan dan kenyamanan masing-masing, sehingga tidak ada pihak yang merasa terganggu," katanya.



 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024