Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima transfer Dana Bagi Hasil sektor Minyak dan Gas dari pemerintah pusat sebesar Rp18 miliar selama tahun 2023.

"Dana Bagi Hasil Migas yang sudah masuk ke kas daerah sampai dengan triwulan empat tahun 2023 sebesar Rp18 miliar lebih," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya di Cikarang, Selasa.

Dia mengatakan penyaluran Dana Bagi Hasil Migas oleh Kementerian Keuangan RI dilakukan per triwulan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil.

Hudaya merinci 20 persen penyaluran tambahan pendapatan daerah sektor ini direalisasikan pada triwulan pertama pada Februari 2023.

Kemudian untuk triwulan kedua disalurkan bulan Mei sebesar 25 persen, triwulan ketiga sebesar 35 persen dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara pada September.

"Selanjutnya triwulan empat sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan," katanya.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan penggunaan Dana Bagi Hasil Migas tidak diarahkan secara khusus melainkan digabungkan dengan sumber pendapatan lain pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain itu, penyaluran dana bagi hasil ini juga tidak dilakukan secara langsung oleh Kementerian Keuangan RI melainkan melalui distribusi tahap awal kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Karena di Pemprov Jabar juga ada BUMD Migas jadi dana bagi hasil ini terlebih dahulu dari pusat turun ke provinsi baru kemudian ke Pemkab Bekasi," katanya.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Bekasi terima Dana Bagi Hasil Migas Rp18 miliar

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024