Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun dan 5 tahun penjara terhadap dua pejabat nonaktif Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, terkait kasus Bandung Smart City.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan menjatuhi hukuman kedua terdakwa," kata Hakim Ketua Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.

Ia mengatakan kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi dalam kasus proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Adapun Dadang Darmawan yang juga sebagai Kepala Dishub Kota Bandung divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dengan subsider tiga bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Sementara itu, Khairur Rijal yang juga sebagai Sekretaris Dishub Kota Bandung divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dengan subsider tiga bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Majelis hakim menyampaikan kedua terdakwa terbukti menerima terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Khairur Rijal lebih tinggi daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun penjara.


Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Khairur Rijal mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Tito Jaelani mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinannya atas vonis tersebut.

“Tapi secara garis besar keseluruhan dari pertimbangan itu, kita sangat mengapresiasi tentunya fakta-fakta yang ada di tuntutan kami itu secara garis besar diakomodasi oleh Hakim,” kata dia.

Dalam sidang vonis itu, kedua terdakwa tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


 

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023