Antarajawabarat.com,23/4 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menargetkan penertiban bangunan ilegal di Kawasan Bandung Utara (KBU) selesai pada bulan April 2014.

"Untuk itu aparat terkait diminta untuk menindak tegas pemilik bangunan yang tidak berizin di kawasan tersebut." kata Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, di Bandung, Rabu.

Ada sekitar 44 bangunan ilegal dengan empat tipologi pelanggaran karena dibangun di atas tanah negara.

Hingga saat ini, kata Wagub Jabar, baru empat dari ratusan tipe pelanggaran yang telah diinventarisasi keberadaannya oleh Pemprov Jabar.

"Bangunan itu antara lain bangunan tak berizin di lahan negara, tidak berizin dirikan bangunan di lahan pribadi, kafe dan tempat usaha tak berizin operasi, serta apartemen yang sudah dipasarkan tanpa izin," kata Wagub Deddy Mizwar.

Menurut dia, bagi bangunan ilegal yang sudah dijual pemiliknya kepada pihaknya tapi unitnya belum dibangun dan bahkan belum diizinkan berarti penipuan.

"Oleh karena itu, untuk indikasi penipuan, pihaknya melibatkan Polda Jabar untuk menyelidiki," katanya.

Pihaknya juga membenarkan bahwa ada 39 dari 44 pemilik bangunan yang terdata tidak berizin sudah mau membongkar sendiri bangunannya.

"Kami mengimbau agar mulai bulan ini, kegiatan pembangunan, pemasaran atau jual beli di bangunan ilegal tersebut dihentikan," kata dia.

Selain itu, pihaknya mengapresiasi kebijakan moratorium atau pembekuan izin sementara di KBU oleh Pemerintah Kota Bandung.

"Salah satunya dengan menghentikan pembangunan apartemen di Ciumbuleuit, Kota Bandung," kata Deddy.***1***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014