Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat dari 354 desa di Cianjur tidak ada lagi yang berstatus desa tertinggal, sedangkan seratusan desa berstatus berkembang diperkirakan dapat meningkat menjadi desa mandiri di tahun depan.

Kepala DPMD Cianjur, Iwan Setiawan di Cianjur Rabu, mengatakan status Indeks Desa Membangun (IDM) yang dikeluarkan Kementerian Desa sejak dua tahun terakhir sudah tidak ada desa tertinggal di Cianjur, namun yang terendah berstatus desa berkembang di tahun 2023 sebanyak 135 desa.

"IDM tahun 2023 yang dikeluarkan Kementerian Desa untuk 354 desa di Cianjur, diantaranya 45 desa mandiri, 174 desa maju, dan desa berkembang sebanyak 135, kemungkinan status masing-masing desa akan terus meningkat setiap tahunnya,"katanya.

Pasalnya ungkap dia, di tahun 2022 Kementerian Desa mencatat desa mandiri di Cianjur sebanyak 21 desa, desa maju sebanyak 156, desa berkembang sebanyak 177 desa, desa tertinggal 0 dan sangat tertinggal 0, sehingga di tahun depan sejumlah desa diperkirakan akan mengalami kenaikan status.

Seiring banyaknya bantuan yang didapatkan pemerintah desa dari pemerintah pusat mulai dari Dana Desa dan Anggaran Dana Desa membuat aparatur desa dapat meningkatkan statusnya setiap tahun dengan harapan seluruh desa di Cianjur menjadi desa mandiri.

"Sebagian besar desa di Cianjur berada di status berkembang sehingga sangat berpeluang di tahun depan berstatus desa maju, begitu pula yang berstatus maju berpeluang menjadi mandiri. Untuk naik menjadi maju atau mandiri, desa harus mempertimbangkan indeks komposit," katanya.

Iwan menjelaskan, penilaian yang dilakukan Kementerian Desa terkait status desa berdasarkan Indeks komposit seperti Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.
Penilaian didapatkan dari data pencapaian dan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang informasi-nya diberikan pemerintah desa dan pendamping desa sehingga ditetapkan status kemajuan dan kemandirian desa dengan menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan desa.

"Seiring banyaknya bantuan yang langsung masuk ke desa dari pemerintah pusat, kami selalu mengingatkan kepala desa agar tidak terjerat hukum karena kesalahan dalam menggunakan dana bantuan untuk desa, termasuk memberikan bimbingan pelaporan dana desa dan anggaran dana desa yang wajib dilakukan setiap tahun," katanya.

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023