Berbagai peristiwa hukum kemarin (29/11) menjadi sorotan, di antaranya gugatan warga Rempang yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) sampai penjelasan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI terkait status terpidana korupsi Edhy Prabowo yang bebas bersyarat sejak Agustus 2023.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
MK nyatakan gugatan warga Kepri soal Rempang tak dapat diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan warga Kepulauan Riau (Kepri) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berkaitan pula dengan Rempang.
Selengkapnya baca di sini.
KPK geledah rumah tersangka kasus suap Wamenkumham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Selengkapnya baca di sini.
MK tolak gugatan mahasiswa UNUSIA soal usia capres-cawapres
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.
Selengkapnya baca di sini.
Penyidik KPK panggil enam saksi terkait kasus korupsi SYL
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan enam saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selengkapnya baca di sini.
Kemenkumham: Edhy Prabowo bebas bersyarat sejak Agustus 2023
Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menjelaskan eks terpidana korupsi Edhy Prabowo bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023 sehingga keberadaannya di acara wisuda Akmil-Akpol di Magelang, Jawa Tengah, tidak melanggar hukum.
Selengkapnya baca di sini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, gugatan warga Rempang ditolak sampai status Edhy Prabowo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
MK nyatakan gugatan warga Kepri soal Rempang tak dapat diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan warga Kepulauan Riau (Kepri) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berkaitan pula dengan Rempang.
Selengkapnya baca di sini.
KPK geledah rumah tersangka kasus suap Wamenkumham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Selengkapnya baca di sini.
MK tolak gugatan mahasiswa UNUSIA soal usia capres-cawapres
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.
Selengkapnya baca di sini.
Penyidik KPK panggil enam saksi terkait kasus korupsi SYL
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan enam saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selengkapnya baca di sini.
Kemenkumham: Edhy Prabowo bebas bersyarat sejak Agustus 2023
Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menjelaskan eks terpidana korupsi Edhy Prabowo bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023 sehingga keberadaannya di acara wisuda Akmil-Akpol di Magelang, Jawa Tengah, tidak melanggar hukum.
Selengkapnya baca di sini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, gugatan warga Rempang ditolak sampai status Edhy Prabowo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023