Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, berhasil menangkap 18 tersangka dari 12 kasus tindak pidana yang diringkus selama satu bulan terakhir di wilayah hukumnya.
 
Kapolresta Cirebon Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arif Budiman di Cirebon, Sabtu, mengatakan 12 kasus tindak pidana itu terdiri dari pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan hingga tindak pidana pencabulan.

Dari 12 kasus tersebut, pihaknya mengamankan 18 tersangka yang masing-masing berinisial MA, MS, AB, HR, BS, US, SL, AZ, KK, MW, RJ, PR, MK, SP, RF, GNA, AM, serta AH.

“Masing-masing pelaku merupakan tersangka dari 12 kasus yakni tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus penadah, curas, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga kasus pencurian sepeda motor dan tiga kasus pencabulan,” kata Arif.

Arif memastikan para tersangka itu akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukumnya terus dilakukan, sehingga mereka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil penyelidikan sementara, ia menyebut belasan tersangka itu sudah menjalankan aksinya di wilayah hukum Polresta Cirebon tepatnya di Kecamatan Talun, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Gebang, Kecamatan Waled, dan lainnya

“Para tersangka dari kasus tindak pidana tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon,” ujar Arif.

Tidak hanya menangkap para pelaku, kata Arif, Polresta Cirebon turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka dalam melakukan tindak pidana di Kabupaten Cirebon.
Menurutnya barang bukti pada 18 kasus tindak pidana itu cukup bervariasi mulai dari kunci leter T untuk mencuri sepeda motor, senjata tajam, pompa air, perangkat pengeras suara, popok bayi, senjata airsoft gun, sprei, dan lainnya.

Dengan pengungkapan 12 kasus tindak pidana tersebut, Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di semua wilayah hukumnya.

“Para tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan ini,” tuturnya.

Ia menambahkan para tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan kasus yang mereka lakukan.

Untuk tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara, kemudian tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Para tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.

Selanjutnya, tersangka kasus tindak pidana pencabulan dijerat Pasal 82 ayat (1) o Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Para tersangka (pencabulan) diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Arif
 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023