Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyatakan, seluruh jajarannya diinstruksikan untuk menyisir dan menutup semua aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya sebagai langkah menjaga lingkungan, dan mencegah terjadinya bencana alam yang salah satunya disebabkan adanya penambangan liar di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Saya sudah memerintahkan, menginstruksikan kepada seluruh Polsek jajaran yang berada di wilayahnya terdapat kegiatan-kegiatan yang menurut pandangan dari kepolisian bahwa itu kegiatan pertambangan dan tanpa izin, ini agar dilakukan penutupan," kata Kapolres Garut di Garut, Selasa.

Ia menuturkan kepolisian, bersama instansi lain dari unsur TNI, maupun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) secara intens melakukan patroli untuk memberikan imbauan larangan melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.

Selain itu, kata dia, tim gabungan juga memasang sejumlah spanduk bertuliskan larangan penambangan ilegal di seluruh daerah yang terdapat potensi penambangan pasir maupun jenis lainnya seperti batu akik.

"Kami melakukan langkah-langkah preventif dan preemtif sebagai upaya pencegahan kami dalam rangka mengantisipasi bencana hidrometeorologi," katanya.

Ia menyampaikan kepolisian memiliki kewajiban untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan berbagai kegiatan penambangan yang bisa membahayakan dirinya, menimbulkan kerusakan lingkungan, maupun bencana alam.

Petugas gabungan di lapangan, kata dia, secara rutin melakukan patroli untuk memeriksa setiap dokumen dalam kegiatan penambangan, jika tidak sesuai aturan yang berlaku maka petugas akan menutupnya.

Jika imbauan dan peringatan tidak dipatuhi oleh pelaku kegiatan penambangan ilegal, kata dia, maka petugas gabungan akan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Apabila imbauan kami tidak diindahkan, ya kita pasti akan menuju upaya penindakan hukum," katanya.

Ia menyampaikan selama ini sudah ada beberapa tempat yang ditutup kegiatan penambangan ilegal di sejumlah daerah di Garut, salah satunya penambangan batu akik di Kecamatan Bungbulang.

Terkait daerah mana saja yang terdapat penambangan pasir di Garut, kata Kapolres, di antaranya Kecamatan Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Leles, dan beberapa daerah selatan di Garut.

"Apabila mereka memang mempunyai izin, dan bisa memberikan keterangan atau menunjukkan legalitasnya, ya kita persilakan," katanya.*



 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023