Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa ada sanksi ringan sampai berat menanti aparatur sipil negara yang terbukti bersikap tidak netral pada Pemilu 2024.
"ASN harus menjaga netralitas, tidak boleh berpihak dan kalau ada pelanggaran ya kena sanksi, dari mulai sanksi ringan, sanksi sedang dan berat, bahkan sampai bisa dikeluarkan," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Selasa.
Baca juga: Bawaslu Jawa Barat ingatkan netralitas ASN adalah harga mati
Bey menekankan bahwa ASN memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu, termasuk para penjabat kepala daerah di kabupaten/kota di Jabar yang harus menjunjung integritas dan netralitas karena mereka sejatinya merupakan ASN.
"Sesuai arahan Presiden RI, seluruh penjabat kepala daerah tidak boleh berpihak dan harus netral. Artinya, penjabat juga ASN. Seluruh ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas karena netralitas ASN adalah fondasi kuat bagi proses demokrasi yang sehat dan berkualitas," kata Bey pada kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Jawa Barat dalam Menghadapi Pemilu 2024.
Menurut ia, Pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan arah masa depan sehingga keterlibatan ASN dalam pemilu harus berlandaskan pada prinsip-prinsip netralitas, keadilan, dan integritas.
"Sebagai abdi negara, kita harus memahami bahwa netralitas bukanlah sekadar sikap formal, melainkan juga merupakan komitmen yang tulus untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," ucapnya.
Ia menegaskan ASN harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik karena hal itu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.
Selain itu, netralitas ASN tak hanya relevan dalam lingkup pekerjaan sehari-hari, melainkan juga dalam aktivitas di media sosial, di mana seiring perkembangan teknologi, ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital.
"Kita tidak boleh menggunakan keberadaan kita di dunia maya untuk menyuarakan preferensi politik pribadi atau menjelekkan preferensi politik orang lain," katanya.
"Selain itu, kita juga harus mampu memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpendapat dan memilih. Oleh karena itu, hindarilah memberikan tekanan atau memengaruhi pilihan politik orang lain," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Bey mengajak semua pihak, khususnya ASN, untuk senantiasa menjaga kerukunan sosial dan menghormati perbedaan pendapat sebagai bagian dari kekayaan demokrasi. Netralitas ASN adalah jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk menentukan pilihan politiknya.
Bey Machmudin melalui Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 94/KPG.03.04/BKD tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
Baca juga: ASN dan jajaran BUMD Jabar dipersilakan mundur jika ingin berpolitik
Surat edaran itu memuat sejumlah poin penting terkait panduan bagi ASN Jabar untuk menerapkan prinsip-prinsip netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.
Panduan di dalam surat edaran tersebut antara lain dasar hukum mengenai netralitas ASN meliputi netralitas pejabat negara/pejabat lainnya, dasar hukum mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara/pejabat lainnya serta imbauan bagi seluruh ASN di Jabar.
"Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini. Hindari perbuatan yang berpotensi merusak integritas dan mencederai prinsip netralitas ASN baik di dunia nyata maupun maya," tutur Bey.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"ASN harus menjaga netralitas, tidak boleh berpihak dan kalau ada pelanggaran ya kena sanksi, dari mulai sanksi ringan, sanksi sedang dan berat, bahkan sampai bisa dikeluarkan," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Selasa.
Baca juga: Bawaslu Jawa Barat ingatkan netralitas ASN adalah harga mati
Bey menekankan bahwa ASN memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu, termasuk para penjabat kepala daerah di kabupaten/kota di Jabar yang harus menjunjung integritas dan netralitas karena mereka sejatinya merupakan ASN.
"Sesuai arahan Presiden RI, seluruh penjabat kepala daerah tidak boleh berpihak dan harus netral. Artinya, penjabat juga ASN. Seluruh ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas karena netralitas ASN adalah fondasi kuat bagi proses demokrasi yang sehat dan berkualitas," kata Bey pada kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Jawa Barat dalam Menghadapi Pemilu 2024.
Menurut ia, Pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan arah masa depan sehingga keterlibatan ASN dalam pemilu harus berlandaskan pada prinsip-prinsip netralitas, keadilan, dan integritas.
"Sebagai abdi negara, kita harus memahami bahwa netralitas bukanlah sekadar sikap formal, melainkan juga merupakan komitmen yang tulus untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," ucapnya.
Ia menegaskan ASN harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik karena hal itu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.
Selain itu, netralitas ASN tak hanya relevan dalam lingkup pekerjaan sehari-hari, melainkan juga dalam aktivitas di media sosial, di mana seiring perkembangan teknologi, ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital.
"Kita tidak boleh menggunakan keberadaan kita di dunia maya untuk menyuarakan preferensi politik pribadi atau menjelekkan preferensi politik orang lain," katanya.
"Selain itu, kita juga harus mampu memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpendapat dan memilih. Oleh karena itu, hindarilah memberikan tekanan atau memengaruhi pilihan politik orang lain," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Bey mengajak semua pihak, khususnya ASN, untuk senantiasa menjaga kerukunan sosial dan menghormati perbedaan pendapat sebagai bagian dari kekayaan demokrasi. Netralitas ASN adalah jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk menentukan pilihan politiknya.
Bey Machmudin melalui Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 94/KPG.03.04/BKD tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
Baca juga: ASN dan jajaran BUMD Jabar dipersilakan mundur jika ingin berpolitik
Surat edaran itu memuat sejumlah poin penting terkait panduan bagi ASN Jabar untuk menerapkan prinsip-prinsip netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.
Panduan di dalam surat edaran tersebut antara lain dasar hukum mengenai netralitas ASN meliputi netralitas pejabat negara/pejabat lainnya, dasar hukum mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara/pejabat lainnya serta imbauan bagi seluruh ASN di Jabar.
"Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini. Hindari perbuatan yang berpotensi merusak integritas dan mencederai prinsip netralitas ASN baik di dunia nyata maupun maya," tutur Bey.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023