Penjabat Bupati Bekasi, Jawa Barat, Dani Ramdan menginginkan sebanyak 881 bidang tanah/lahan milik pemerintah setempat segera memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dani Ramdan di Cikarang Kabupaten Bekasi, Kamis (9/11) menyebutkan sebanyak 881 bidang tanah itu hingga saat ini belum bersertifikat akibat lemahnya pencatatan dan legalitas sejak bertahun-tahun lalu hingga berdampak pada gugatan pihak ketiga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik aset.

Ia meminta adanya percepatan pendataan dan dokumentasi secara berkelanjutan demi mengamankan ratusan aset milik pemkab itu.

"Memang ini menjadi persoalan yang sudah bertahun-tahun. Di sisi lain penanganan pun tidak bisa dilakukan secara umum tapi kasuistik, harus satu per satu. Tapi berbagai upaya terus dilakukan, termasuk percepatan pencatatan aset itu sendiri," kata Dani.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya membenarkan banyak aset yang belum bersertifikat. Sedikitnya 881 bidang tanah milik pemerintah daerah belum bersertifikat, mayoritas di antaranya sekolah dan fasilitas kesehatan.

"Hasil pendataan sebelumnya terdapat 881 bidang lahan yang belum bersertifikat dan kini sedang diurus persyaratannya agar  bisa bersertifikat," katanya.

Dirinya mengaku telah menargetkan seluruh aset dapat bersertifikat dalam dua tahun ke depan meski secara jumlah terbilang besar. Target tahap pertama, yakni tahun ini, 150 bidang lahan dapat disertifikatkan. Sedangkan bidang lain dialokasikan pada 2024.
Hudaya mengakui ada sejumlah kendala dalam mengurus aset negara, di antaranya bukti kepemilikan yang minim. Kondisi ini terjadi di banyak lahan yang kini ditempati bangunan sekolah negeri dan puskesmas.

"Seperti banyak kasus SD inpres yang ketika dulu kan orang kita tanahnya luas-luas, maka dengan sukarela kakek nenek kita itu menghibahkan lahan untuk dibangun sekolah atau puskesmas. Nah hibah itu jaman dulu tidak diurus administrasi. Ketika sudah puluhan tahun, lalu anak cucunya berupaya menggugat karena merasa lahan yang ditempati masih milik mereka," katanya.

Proses percepatan sertifikat terus dilakukan untuk mencegah gugatan serupa terus terjadi. Pemerintah daerah pun diberi hak menerbitkan bukti penggunaan lahan bertahun-tahun.

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023