Antarajawabarat.com,13/3 - Empat orang pemilik bangunan liar di Kawasan Bandung Utara (KBU) memilih untuk membongkar bangunannya sendiri setelah diberikan surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat.

"Dari 11 pemilik bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara, ada empat orang pemilik sudah bersedia untuk membongkar bangunannya sendiri," kata Kepala Satpol PP Jawa Barat Udjawalaprana Sigit, di Kota Bandung, Kamis.

Satpol PP Jawa Barat, kata Sigit, sangat mengapresiasi sikap empat orang pemilik bangunan liar tersebut yang lebih memilih untuk membongkar sendiri bangunannya.

"Empat orang pemilik bangunan liar tersebut, jenis bangunannya ada rumah hunian pribadi dan ada juga cafe," kata dia.

Ketika ditanyakan apakah pihaknya akan memberikan peringatan kedua untuk pemilik bangunan liar yang masih belum merespon peringatan, Sigit masih mempertimbangan hal tersebut.
"Jadi untuk sisanya yakni tujuh bangunan liar lagi masih berpikir, tapi mereka terus kita pantau," katanya.

Ia menuturkan, alasan keempat pemilik bangunan liar di KBU mendririkan bangunan karena mengikuti pemilik bangunan lainnya.

"Alasan mereka kenapa membangun disitu, karena temannya sebelahnya telah membangun. Jadi mereka ikut-ikutan membangun," ujar Sigit.

Lebih lanjut ia mengatakan ke depannya pihaknya akan mencoba untuk menertibkan bangunan liar yang berada di sepanjang jalan provinsi..

"Harusnya di situ itu digunakan untuk penghijauan, itu yang akan kita tertibakan juga. Ternyata setelah dapat laporan dari camat dan kades setempat diketahui ada 40 bangunan liar, dari mulai rumah dan kecil di sana. Bangunan tersebut berdiri di atas lahan negara dan melanggar perda KBU," katanya.***1***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014