Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyampaikan, keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini sedang proses penyelesaian pembangunan akan memiliki banyak manfaat, salah satunya dapat memangkas lama waktu pembuatan izin usaha.

"Ada MPP itu bisa memangkas waktu bagi pemohon yang membutuhkan izin untuk usaha, karena semua pelayanan publik ada di sana, jadi lebih mudah," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut Wahyudijaya di Garut, Rabu.

Ia menuturkan MPP saat ini sudah berada di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Garut saat ini sedang proses akhir pembangunan gedung untuk MPP di kawasan Simpang Lima yang ditargetkan sudah bisa beroperasi Desember 2023.

Keberadaan MPP itu, kata dia, akan ada 23 tempat pelayanan publik intansi vertikal maupun horizontal, termasuk segala pembuatan izin untuk kegiatan usaha.

"Nanti akan ada 23 tenant untuk mengeksekusinya, ada instansi vertikal dan horizontal, adanya pelayanan satu pintu," katanya.

Sebelum ada MPP, kata dia, pelayanan publik untuk pembuatan izin usaha di Kabupaten Garut sudah lebih mudah di sejumlah instansi termasuk pelayanan di DPMPTSP Garut.

Apalagi pemohon saat ini, kata dia, sudah bisa membuat izin usaha secara daring dengan mengakses sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

"Apalagi sekarang itu ada OSS RBA, itu kalau berkas sudah siap dan lengkap, pembuatan izin tidak akan sampai 30 menit, hanya beberapa menit izin sudah bisa keluar," katanya.

Ia berharap adanya MPP bisa memberikan ruang pelayanan yang lebih terbuka dan mudah bagi masyarakat karena bisa dapat dilakukan secara manual dan digital.

"Masyarakat yang belum secara digital, kita bantu melayaninya, selama berkas sudah siap, sudah ada filenya, saya kira terbitnya izin tidak akan lama," katanya .

Ia menambahkan pembuatan izin di bawah otoritas DPMPTSP Garut yang terbitnya hanya beberapa menit yakni usaha risiko rendah seperti izin mendirikan klinik, usaha makanan produk UMKM, dan banyak lagi.

Sedangkan penerbitan izin usaha risiko tinggi yang bisa sampai berbulan-bulan, kata dia, yaitu penanaman modal asing karena harus ada persyaratan administrasi lain yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah.

"Sebelum dia bangun harus buatkan pengawasan gedung bangunan, harus dibuatkan amdal oleh kementerian, jeda waktunya bisa enam bulan paling cepat," katanya.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023