Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan tiga oknum pegawai Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten yang melakukan pungutan liar di Bandara Soekarno-Hatta sudah dipecat per Oktober 2023.
"Yang dua statusnya Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN), sedangkan yang satu lagi sudah aparatur sipil negara (ASN)," katanya kepada wartawan usai pelepasan Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea Selatan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.
Dia memastikan ketiganya dipecat karena kasus pungutan liar (pungli). "Enggak ada tawar-menawar," kata Benny.
Benny mengatakan, ketiga pegawai itu tertangkap tangan oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat mengadakan layanan penukaran uang asing (money changer) dengan kurs tidak sesuai nilai semestinya.
Rangkap profesi pegawai BP3MI sebagai pelayan "money changer" itu sudah menyalahi aturan yang berlaku di BP2MI. "Apalagi jika penukaran uang tidak sesuai dengan nilai tukar (kurs) yang seharusnya dan membuat rugi Pekerja Migran migran Indonesia," katanya.
Jumlah kurs matang uang tersebut dipotong oleh ketiga oknum pegawai BP3MI Banten agar dapat dijadikan sebagai "pendapatan gelap" sebesar Rp300 sampai dengan Rp500.
"Ini penting supaya kita jangan lengah dan punya komitmen, itu saja. Mudah kok, dengan itu pasti tidak ada satu pun (perdagangan orang) yang loloslah," kata Benny.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP2MI pecat pegawai yang lakukan pungli di Bandara Soekarno-Hatta
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Yang dua statusnya Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN), sedangkan yang satu lagi sudah aparatur sipil negara (ASN)," katanya kepada wartawan usai pelepasan Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea Selatan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.
Dia memastikan ketiganya dipecat karena kasus pungutan liar (pungli). "Enggak ada tawar-menawar," kata Benny.
Benny mengatakan, ketiga pegawai itu tertangkap tangan oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat mengadakan layanan penukaran uang asing (money changer) dengan kurs tidak sesuai nilai semestinya.
Rangkap profesi pegawai BP3MI sebagai pelayan "money changer" itu sudah menyalahi aturan yang berlaku di BP2MI. "Apalagi jika penukaran uang tidak sesuai dengan nilai tukar (kurs) yang seharusnya dan membuat rugi Pekerja Migran migran Indonesia," katanya.
Jumlah kurs matang uang tersebut dipotong oleh ketiga oknum pegawai BP3MI Banten agar dapat dijadikan sebagai "pendapatan gelap" sebesar Rp300 sampai dengan Rp500.
"Ini penting supaya kita jangan lengah dan punya komitmen, itu saja. Mudah kok, dengan itu pasti tidak ada satu pun (perdagangan orang) yang loloslah," kata Benny.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP2MI pecat pegawai yang lakukan pungli di Bandara Soekarno-Hatta
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023