Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol P) Kota Bandung, Jawa Barat, menindak tegas pengamen yang melakukan pemaksaan dengan mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat di kawasan Jalan Braga, Kota Bandung.
"Kami berikan tindakan tegas dengan (meminta yang bersangkutan) membuat surat pernyataan, yang mana kala membuat ulah lagi, maka kami sesuaikan dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Rasdian menegaskan kepada pengamen tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya kepada para pengunjung, terutama di kawasan Jalan Braga.
"Surat pernyataan ini bahwa dia tidak akan mengulangi lagi. Kalau mengulangi lagi, maka bisa kami kenakan denda administrasi dan kami bawa dia ke dinas sosial untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Rasdian menyatakan pihaknya sering menerima laporan kegiatan pengamen dan pengemis yang melakukan aksinya disertai pemaksaan di kawasan Braga.
Menurut dia, para personel Satpol PP juga secara intens telah melakukan pengawasan di lokasi tersebut guna mengantisipasi aksi meresahkan itu.
"Tetapi kalau sudah berulang kali dengan orang yang sama kan kami punya datanya, ya. Data fotonya ini sudah diarsipkan di bidang penegakan. Jadi, yang pernah melakukan itu bisa kami kenakan denda atau kita tipiring (tindak pidana ringan)," jelasnya.
Lebih lanjut, Radian mengatakan aturan mengenai gangguan ketertiban umum dan ketentraman perlindungan masyarakat sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019.
"Pengamen harus tertib sosial karena Jalan Braga ini dilarang ada pengamen, penjual asongan, dan lain sebagainya itu sudah diatur Perda dan bisa dikenakan denda administrasi Rp500.000," ujar Rasdian.
Dia mengimbau para pengamen untuk tidak melakukan aksinya di kawasan yang sudah dilarang karena akan mengganggu para pengunjung di kawasan tersebut.
Sebelumnya, aksi pengamen yang meminta dengan pemaksaan itu terekam kamera dan ramai dibahas media sosial. Pengamen tersebut melakukan pemaksaan terhadap dua orang pengunjung di salah satu toko di kawasan Jalan Braga.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023