Polres Karawang mengungkap kasus penggelapan dan penipuan berupa arisan fiktif dengan sebutan 'Get Arisan' yang berhasil mengelabui puluhan masyarakat yang mayoritasnya kalangan ibu rumah tangga (IRT).
"Ada satu pelaku yang kami tangkap dalam kasus ini, berinisial AH (22), warga Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur ke daerah Bogor, tapi akhirnya bisa dibekuk polisi di sekitar Pasar Johar Karawang, pada 14 Oktober 2023.
Kapolres menyampaikan kalau kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima sembilan pelaporan pengaduan terkait dengan arisan fiktif. Laporan itu disampaikan oleh sejumlah korban yang menjadi peserta arisan fiktif.
Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah menghimpun uang dari para korban dengan iming-iming mendapatkan keuntungan berlipat ganda.
"Pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang korban berkali-kali lipat. Misalnya, korban yang setor Rp3 juta, tiga atau empat minggu kemudian bisa mendapatkan Rp5 juta," katanya.
Dari hasil penyelidikan, katanya, korban arisan fiktif tersebut mencapai sekitar 50 orang, yang sebagian besarnya merupakan ibu rumah tangga.
Ke-50 orang tersebut belum menerima arisan mereka, padahal mereka sudah menyetor uang dengan nilai bervariasi. Jika ditotalkan uang arisan untuk 50 orang itu mencapai Rp1,9 miliar.
Menurut Kapolres, sebenarnya pada awalnya pelaku berhasil memutarkan uang hasil setoran, dan memberikan keuntungan kepada sejumlah korbannya. Namun setelah peserta arisan bertambah banyak, pelaku kelimpungan mengelola uang itu.
Apalagi pelaku mengaku sempat menggunakan uang arisan itu untuk membeli sawah, mobil, sepeda motor, dan untuk berfoya-foya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Karawang ungkap kasus arisan fiktif yang kelabui puluhan IRT
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Ada satu pelaku yang kami tangkap dalam kasus ini, berinisial AH (22), warga Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur ke daerah Bogor, tapi akhirnya bisa dibekuk polisi di sekitar Pasar Johar Karawang, pada 14 Oktober 2023.
Kapolres menyampaikan kalau kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima sembilan pelaporan pengaduan terkait dengan arisan fiktif. Laporan itu disampaikan oleh sejumlah korban yang menjadi peserta arisan fiktif.
Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah menghimpun uang dari para korban dengan iming-iming mendapatkan keuntungan berlipat ganda.
"Pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang korban berkali-kali lipat. Misalnya, korban yang setor Rp3 juta, tiga atau empat minggu kemudian bisa mendapatkan Rp5 juta," katanya.
Dari hasil penyelidikan, katanya, korban arisan fiktif tersebut mencapai sekitar 50 orang, yang sebagian besarnya merupakan ibu rumah tangga.
Ke-50 orang tersebut belum menerima arisan mereka, padahal mereka sudah menyetor uang dengan nilai bervariasi. Jika ditotalkan uang arisan untuk 50 orang itu mencapai Rp1,9 miliar.
Menurut Kapolres, sebenarnya pada awalnya pelaku berhasil memutarkan uang hasil setoran, dan memberikan keuntungan kepada sejumlah korbannya. Namun setelah peserta arisan bertambah banyak, pelaku kelimpungan mengelola uang itu.
Apalagi pelaku mengaku sempat menggunakan uang arisan itu untuk membeli sawah, mobil, sepeda motor, dan untuk berfoya-foya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Karawang ungkap kasus arisan fiktif yang kelabui puluhan IRT
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023