Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pelaku berinisial YM (29) yang diduga melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah korban melalui praktik arisan daring fiktif dengan modus menjanjikan keuntungan tinggi.
“Hari ini kami menangkap pelaku dan yang laporan memang satu, tetapi korbannya ada di Kota dan Kabupaten Cirebon serta Karawang,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Selasa.
Ia menjelaskan YM diketahui menjalankan arisan tersebut selama tiga tahun terakhir, dengan iming-iming keuntungan hingga 60 persen dari modal yang disetorkan peserta.
Namun, kata dia, uang yang diterima korban tidak pernah dikembalikan, baik dalam bentuk keuntungan maupun modal.
Eko menuturkan dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan skema gali lubang tutup lubang, di mana dana dari peserta baru digunakan untuk membayar peserta lama.
“Aktivitas tersebut dilakukan secara daring melalui media sosial,” katanya.
Menurut dia, dalam kasus ini kepolisian baru menerima satu laporan resmi dengan nilai kerugian mencapai Rp46,4 juta. Korban mengadukan kasus ini setelah tak lagi menerima hasil dari dana yang telah disetorkan.
Saat ini, pihaknya masih menunggu laporan lain dari masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa.
“Pelaku menawarkan arisan online dengan janji keuntungan besar, namun dana tersebut justru digunakan untuk menutup kewajiban terhadap peserta sebelumnya,” ujarnya.
Kapolres menuturkan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya bukti transfer, tangkapan layar komunikasi, dan daftar nama peserta arisan.
Ia menegaskan YM kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
“Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jumlah korban serta aliran dana. Kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan arisan online bodong tersebut,” ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Cirebon Kota tangkap pelaku kasus arisan fiktif