Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait persyaratan yang harus ditempuh oleh tiga bakal calon legislatif (bacaleg) yang masuk daftar calon sementara (DCS) sebelum akhirnya masuk daftar calon tetap (DCT).
"Yang mendapat masukan ada tiga," kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut Dindin A Zaenudin saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Kamis.
Ia mengatakan tanggapan dan masukan dari masyarakat itu ditujukan kepada tiga bacaleg dari partai politik berbeda yang berkaitan tentang persyaratan harus mundur sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tercatat keanggotaan partai politik lain.
Ia menyebutkan tiga bacaleg itu yakni satu dari Partai Umat tercatat sebagai anggota BPD kemudian bacaleg tersebut mengundurkan diri dari BPD sehingga dinyatakan memenuhi syarat untuk selanjutnya menunggu diputuskan masuk DCT.
Selanjutnya bacaleg dari PBB yang tercatat sebagai anggota Partai Perindo, kemudian mengundurkan diri dari Partai Perindo sehingga dinyatakan oleh KPU Garut memenuhi syarat.
"PBB bacalegnya tercatat anggota Perindo, kemudian telah mengundurkan diri dari keanggotaan Perindo dan statusnya MS (memenuhi syarat)," katanya.
Dindin mengungkapkan satu lagi bacaleg dari Partai Perindo yang tercatat sebagai anggota BPD, dan yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari keanggotaannya, sehingga KPU Garut memutuskan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ia menjelaskan sesuai aturan setiap bacaleg harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD maupun sebagai aparatur desa, jika tidak ada surat pengunduran diri maka partai politik yang mengusungnya itu bisa menggantinya dengan bacaleg lain.
"Dia sebagai anggota BPD, kemudian tidak mau mengundurkan diri dari BPD-nya, maka statusnya TMS," katanya.
Ia menambahkan jumlah DCS bacaleg untuk pemilihan legislatif di Kabupaten Garut masih tetap tercatat 745 orang, untuk bacaleg dari Partai Perindo yang TMS sudah diganti sehingga jumlahnya tetap.
Setelah melewati proses tahapan tanggapan masyarakat itu, KPU Garut mulai melakukan pencermatan untuk persiapan rapat pleno penetapan DCT peserta pemilihan legislatif Kabupaten Garut.
"Tahapan selanjutnya tahapan rancangan pencermatan DCT dari 24 September sampai dengan 3 Oktober (2024)," kata Dindin.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Yang mendapat masukan ada tiga," kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut Dindin A Zaenudin saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Kamis.
Ia mengatakan tanggapan dan masukan dari masyarakat itu ditujukan kepada tiga bacaleg dari partai politik berbeda yang berkaitan tentang persyaratan harus mundur sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tercatat keanggotaan partai politik lain.
Ia menyebutkan tiga bacaleg itu yakni satu dari Partai Umat tercatat sebagai anggota BPD kemudian bacaleg tersebut mengundurkan diri dari BPD sehingga dinyatakan memenuhi syarat untuk selanjutnya menunggu diputuskan masuk DCT.
Selanjutnya bacaleg dari PBB yang tercatat sebagai anggota Partai Perindo, kemudian mengundurkan diri dari Partai Perindo sehingga dinyatakan oleh KPU Garut memenuhi syarat.
"PBB bacalegnya tercatat anggota Perindo, kemudian telah mengundurkan diri dari keanggotaan Perindo dan statusnya MS (memenuhi syarat)," katanya.
Dindin mengungkapkan satu lagi bacaleg dari Partai Perindo yang tercatat sebagai anggota BPD, dan yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari keanggotaannya, sehingga KPU Garut memutuskan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ia menjelaskan sesuai aturan setiap bacaleg harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD maupun sebagai aparatur desa, jika tidak ada surat pengunduran diri maka partai politik yang mengusungnya itu bisa menggantinya dengan bacaleg lain.
"Dia sebagai anggota BPD, kemudian tidak mau mengundurkan diri dari BPD-nya, maka statusnya TMS," katanya.
Ia menambahkan jumlah DCS bacaleg untuk pemilihan legislatif di Kabupaten Garut masih tetap tercatat 745 orang, untuk bacaleg dari Partai Perindo yang TMS sudah diganti sehingga jumlahnya tetap.
Setelah melewati proses tahapan tanggapan masyarakat itu, KPU Garut mulai melakukan pencermatan untuk persiapan rapat pleno penetapan DCT peserta pemilihan legislatif Kabupaten Garut.
"Tahapan selanjutnya tahapan rancangan pencermatan DCT dari 24 September sampai dengan 3 Oktober (2024)," kata Dindin.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023