Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerima laporan masyarakat terkait bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024 yang sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) namun masih aktif sebagai aparatur desa.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna di Cianjur Senin, mengatakan terkait adanya bacaleg yang masih aktif sebagai aparatur desa dilaporkan warga dari dua kecamatan di Cianjur.
"Laporan terkait dua orang bacaleg peserta Pemilu 2024 yang masih aktif dilaporkan warga ke Bawaslu Cianjur, sesuai dengan aturan kami juga sudah melaporkan hal tersebut ke KPU Cianjur untuk ditindaklanjuti," katanya.
Kedua orang bacaleg tersebut berdomisili di Kecamatan Warungkodang yang masih aktif sebagai perangkat desa dan dari Kecamatan Sukaluyu yang masih menjabat sebagai Badan Pertimbangan Desa (BPD) sehingga keduanya diminta untuk mengundurkan diri disertai surat pernyataan.
Pihaknya juga sudah meminta KPU Cianjur untuk menindak langsung ke bacaleg atau melalui partai politik yang mendaftarkan kedua orang tersebut untuk mundur dari jabatannya atau dicoret sebagai bacaleg.
"Kami sudah merekomendasikan laporan atau tanggapan dari masyarakat terkait bacaleg yang sudah masuk DCT namun masih aktif sebagai aparatur desa ke KPU Cianjur agar segera ditindak lanjuti segera," katanya.
Sedangkan terkait sosialisasi yang dilakukan partai politik dalam mengenalkan nomor urut partai pada masyarakat dengan memasang alat peraga kampanye masih diperbolehkan sebelum masuk tahapan Pemilu termasuk alat peraga bacaleg namun tidak ditempat terlarang.
"Kami sudah memberitahukan pengurus partai politik untuk melakukan sosialisasi terkait nomor urut dan bacalegnya melalui alat peraga diperbolehkan, namun tidak dipasang di lokasi terlarang seperti sekolah, tempat ibadah dan tempat yang dilarang Peraturan Daerah," katanya.
Termasuk kampanye di media sosial, tambah dia, masih diperbolehkan bagi partai politik dan bacaleg dalam mensosialisasikan diri dan nomor urut partai."Masih diperbolehkan dan kami belum bisa melakukan tindakan karena belum masuk tahapan Pemilu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna di Cianjur Senin, mengatakan terkait adanya bacaleg yang masih aktif sebagai aparatur desa dilaporkan warga dari dua kecamatan di Cianjur.
"Laporan terkait dua orang bacaleg peserta Pemilu 2024 yang masih aktif dilaporkan warga ke Bawaslu Cianjur, sesuai dengan aturan kami juga sudah melaporkan hal tersebut ke KPU Cianjur untuk ditindaklanjuti," katanya.
Kedua orang bacaleg tersebut berdomisili di Kecamatan Warungkodang yang masih aktif sebagai perangkat desa dan dari Kecamatan Sukaluyu yang masih menjabat sebagai Badan Pertimbangan Desa (BPD) sehingga keduanya diminta untuk mengundurkan diri disertai surat pernyataan.
Pihaknya juga sudah meminta KPU Cianjur untuk menindak langsung ke bacaleg atau melalui partai politik yang mendaftarkan kedua orang tersebut untuk mundur dari jabatannya atau dicoret sebagai bacaleg.
"Kami sudah merekomendasikan laporan atau tanggapan dari masyarakat terkait bacaleg yang sudah masuk DCT namun masih aktif sebagai aparatur desa ke KPU Cianjur agar segera ditindak lanjuti segera," katanya.
Sedangkan terkait sosialisasi yang dilakukan partai politik dalam mengenalkan nomor urut partai pada masyarakat dengan memasang alat peraga kampanye masih diperbolehkan sebelum masuk tahapan Pemilu termasuk alat peraga bacaleg namun tidak ditempat terlarang.
"Kami sudah memberitahukan pengurus partai politik untuk melakukan sosialisasi terkait nomor urut dan bacalegnya melalui alat peraga diperbolehkan, namun tidak dipasang di lokasi terlarang seperti sekolah, tempat ibadah dan tempat yang dilarang Peraturan Daerah," katanya.
Termasuk kampanye di media sosial, tambah dia, masih diperbolehkan bagi partai politik dan bacaleg dalam mensosialisasikan diri dan nomor urut partai."Masih diperbolehkan dan kami belum bisa melakukan tindakan karena belum masuk tahapan Pemilu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023