Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyampaikan seluruh partai politik maupun bakal calon legislatif (bacaleg) harus memperhatikan nilai keindahan sesuai peraturan daerah selain mematuhi aturan pemilu dalam memasang alat peraga kampanye (APK) untuk kenyamanan bersama.

"Kepada partai politik sebagai peserta pemilu untuk mensosialisasikan kepada bacalegnya dalam pemasangan mengindahkan Perda K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid di Garut, Kamis.

Ia menuturkan Bawaslu Garut selama ini telah mendapatkan laporan dari masyarakat dan juga temuan hasil di lapangan terdapat banyak APK bacaleg yang pemasangannya banyak tersebar di setiap tempat di Garut.

Upaya Bawaslu Garut selanjutnya, kata dia, menginventarisasi APK bacaleg yang sudah terpasang, jika ada pemasangan yang tidak sesuai perda maka akan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut untuk menertibkannya.

"Kita lagi inventarisasi alat peraga yang sudah terpasang oleh bakal calon, jika ada pemasangan yang di luar ketentuan akan segera dikoordinasikan dengan pihak pemerintah daerah dalam rangka menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan," katanya.

Ia menyampaikan selama ini antara partai politik dengan Bawaslu, KPU, dan Satpol PP sudah melakukan kesepakatan untuk menjaga peraturan daerah tentang K3 dan pemilu dalam pemasangan APK peserta pemilu.

Dalam kesepakatan itu, kata dia, tentu sudah disiapkan aturan dan sanksinya termasuk penertiban langsung seluruh APK yang melanggar aturan oleh Satpol PP.
Ia menambahkan ada juga aturan yang mengikat dalam pemasangan APK pemilu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU tentang kampanye di tempat pemerintahan, ibadah, pendidikan, dan juga batasan APK yang dikeluarkan KPU dan Pemda.

"Sudah ada kesepakatan bahwa Satpol PP akan menertibkan alat-alat sosialisasi di luar aturan itu," katanya.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023