Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi yaitu uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Jumat, membenarkan adanya uang mutilasi tersebut, dengan ciri-ciri uang mempunyai nomor seri yang berbeda.
Uang tersebut tergolong sebagai uang yang separuh asli, separuh palsudan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran.
“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011,” kata Erwin.
Adapun uang mutilasi yang beredar menjadi bahan perbincangan di masyarakat setelah viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan uang besaran Rp100 ribu dengan nomor seri yang berbeda di media sosial.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan “merusak”, adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.
Dalam kasus itu, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.
Erwin menyampaikan kepada masyarakat apabila menemukan uang yang dimaksud, dapat segera meminta klarifikasi dari BI. Kemudian masyarakat juga diimbau untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BI imbau masyarakat mewaspadai peredaran uang mutilasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Jumat, membenarkan adanya uang mutilasi tersebut, dengan ciri-ciri uang mempunyai nomor seri yang berbeda.
Uang tersebut tergolong sebagai uang yang separuh asli, separuh palsudan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran.
“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011,” kata Erwin.
Adapun uang mutilasi yang beredar menjadi bahan perbincangan di masyarakat setelah viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan uang besaran Rp100 ribu dengan nomor seri yang berbeda di media sosial.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan “merusak”, adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.
Dalam kasus itu, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.
Erwin menyampaikan kepada masyarakat apabila menemukan uang yang dimaksud, dapat segera meminta klarifikasi dari BI. Kemudian masyarakat juga diimbau untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BI imbau masyarakat mewaspadai peredaran uang mutilasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023