Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menargetkan pada tahun 2023 sebanyak 1.200 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Garut sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas kegiatan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kemudahan layanan administrasi untuk pengembangan usaha.

"Pada tahun 2023 ini kami berharap dapat memfasilitasi sebanyak 1.200 pelaku usaha mikro untuk mendapatkan NIB," kata Kepala Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut Yadi Arriyadi di Garut, Selasa.

Ia menuturkan program pembuatan NIB bagi pelaku UMKM di Garut itu sudah mulai dicanangkan sejak 2019 hingga tercatat sampai awal tahun 2023 pemerintah sudah menerbitkan sebanyak 39.923 NIB.

"Data dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sampai dengan awal 2023 sebanyak 39.923 NIB telah terbit," kata Yadi.

Ia menyampaikan pemerintah daerah selama ini terus berupaya mendata pelaku UMKM kemudian mendorongnya agar membuat NIB sesuai target bisa mencapai sebanyak 1.200 NIB di tahun 2023.

Upaya yang dilakukan agar target itu bisa tercapai, kata dia, dengan mendatangi langsung ke pelosok daerah untuk memberikan pelayanan NIB kepada pelaku UMKM.

Selanjutnya melakukan kerja sama dengan komunitas UMKM, melibatkan mahasiswa juga yang melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di daerah untuk membantu pelaku UMKM daftar NIB.

"Upaya yang dilakukan kunjungan langsung ke daerah untuk fasilitasi NIB, kerja sama dengan komunitas UMKM, kerja sama dengan kelompok KKN mahasiswa, optimalisasi peran Garda Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro)  " katanya.

Ia menyampaikan manfaat NIB bagi pelaku UMKM yakni sebagai identitas legal yang nantinya dapat memudahkan akses tentang pelayanan bidang administratif.

Data UMKM, lanjut dia, akan tercatat secara administratif, sehingga baik pemerintah pusat maupun daerah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan.

Ia menegaskan pembuatan NIB gratis yang dapat dilakukan secara daring dengan mengakses situs portal  www.oss.go.id.

"Dalam proses pembuatannya dapat dilakukan langsung oleh pelaku UMKM atau dibantu  difasilitasi oleh petugas dari Diskop dan UKM, DPMPTSP, Garda Transfumi dan pegiat UMKM yang telah mendapatkan training," katanya.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023