Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan 745 bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat masuk dalam daftar calon sementara (DCS) untuk selanjutnya akan ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Legislatif 2024.
"Di Kabupaten Garut, sebanyak 745 calon dari 820 calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat (MS), hasil ini didapatkan setelah melalui tahapan pencermatan dcs dari tanggal 11-15 Agustus 2023," kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut, Dindin A Zaenudin di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan KPU Garut sudah melakukan proses pelaksanaan tahapan untuk pengajuan bacaleg tingkat Kabupaten Garut mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023 yang hasilnya terdapat sebanyak 848 orang dari 18 partai politik mengajukan menjadi bacaleg.
Seluruh bacaleg itu, kata dia, kemudian dilakukan verifikasi persyaratan administrasi yang hasilnya banyak bacaleg belum memenuhi syarat, kemudian tersisa 820 bacaleg dilakukan verifikasi perbaikan, dari data itu dilakukan perbaikan kembali sampai 15 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi seluruh bacaleg itu, kata dia, terdapat 75 bacaleg yang tidak memenuhi syarat, sehingga dinyatakan gugur dalam pengajuan bacaleg untuk Pemilihan Legislatif 2024.
"Tanggal 19 Agustus diumumkan bacaleg yang memenuhi syarat atau MS sebanyak 745 dari 18 partai politik," katanya.
Dindin menjelaskan bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu di antaranya karena ketidaksesuaian identitas dengan dokumen administrasi yang lainnya.
Hasil putusan penetapan bacaleg tidak memenuhi syarat itu oleh KPU Garut diserahkan ke partai politik masing-masing dan tidak ada lagi kesempatan untuk diperbaiki.
"Calon tersebut tidak ada kesempatan untuk memperbaiki, mengganti bacaleg parpol tersebut pada tahap pencermatan dct selanjutnya," kata Dindin.
Tahapan berikutnya, KPU Garut mempersiapkan tahapan untuk penetapan bacaleg menjadi dct yang dijadwalkan 3 November 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Di Kabupaten Garut, sebanyak 745 calon dari 820 calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat (MS), hasil ini didapatkan setelah melalui tahapan pencermatan dcs dari tanggal 11-15 Agustus 2023," kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut, Dindin A Zaenudin di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan KPU Garut sudah melakukan proses pelaksanaan tahapan untuk pengajuan bacaleg tingkat Kabupaten Garut mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023 yang hasilnya terdapat sebanyak 848 orang dari 18 partai politik mengajukan menjadi bacaleg.
Seluruh bacaleg itu, kata dia, kemudian dilakukan verifikasi persyaratan administrasi yang hasilnya banyak bacaleg belum memenuhi syarat, kemudian tersisa 820 bacaleg dilakukan verifikasi perbaikan, dari data itu dilakukan perbaikan kembali sampai 15 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi seluruh bacaleg itu, kata dia, terdapat 75 bacaleg yang tidak memenuhi syarat, sehingga dinyatakan gugur dalam pengajuan bacaleg untuk Pemilihan Legislatif 2024.
"Tanggal 19 Agustus diumumkan bacaleg yang memenuhi syarat atau MS sebanyak 745 dari 18 partai politik," katanya.
Dindin menjelaskan bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu di antaranya karena ketidaksesuaian identitas dengan dokumen administrasi yang lainnya.
Hasil putusan penetapan bacaleg tidak memenuhi syarat itu oleh KPU Garut diserahkan ke partai politik masing-masing dan tidak ada lagi kesempatan untuk diperbaiki.
"Calon tersebut tidak ada kesempatan untuk memperbaiki, mengganti bacaleg parpol tersebut pada tahap pencermatan dct selanjutnya," kata Dindin.
Tahapan berikutnya, KPU Garut mempersiapkan tahapan untuk penetapan bacaleg menjadi dct yang dijadwalkan 3 November 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023