Antarajawabarat.com, 22/11 - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengesahkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur, di Gedung Sate, Bandung, Kamis malam.

Ahmad Heryawan mengatakan Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat, yakni Rp 2.447.450, dan UMK terendah ada di Kabupaten Majalengka, Rp 1.000.000.

Dia mengatakan, saat ini ada 20 kabupaten/kota di Jawa Barat yang UMK-nya sudah lebih dari angka kebutuhan hidup layaknya.

"Kan dulu teman-teman pekerja minta minimal 100 persen KHL, nah sekarang yang sudah melebihi 100 persen KHL itu ada 20 kabupaten/kota," katanya.

Akan tetapi, lanjut dia, ada beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat, yang di wilayahnya terdapat industri kecil, maka angka UMK-nya masih di bawah KHL.

Yang UMKnya masih di bawah KHL, yaitu Kabupaten Garut (94 persen), Kota Banjar (93,63 persen), Kabupaten Ciamis (88 persen), Kabupaten Kuningan (87,73 persen), Kabupaten Majalengka (88,42 persen) dan Kabupaten Indramayu (96,87 persen).

Kabupaten Kuningan perbandingan UMK terhadap KHL-nya terendah di Jawa Barat.

Menurut dia, di wilayah yang nilai KHL-nya di bawah 100 persen kebanyakan terdapat industri rumah tangga dan biasanya transportasi buruh menuju tempat kerjanya tidak ada.

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013