Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).    

Permendikbudristek PPKSP yang merupakan bagian dari Merdeka Belajar Episode ke-25 ini disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan agar kekerasan seksual, perundungan serta diskriminasi dan intoleransi dapat dicegah dan ditindak secara tegas. 

“Ini membantu satuan pendidikan menangani kasus kekerasan l mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban,” katanya dalam Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 di Jakarta, Selasa. 

Nadiem menjelaskan Permendikbudristek PPKSP akan melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.

Ia menuturkan Permendikbudristek PPKSP menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.  

Selain itu, Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan area abu-abu dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi. 

Tak hanya mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.  

“Peraturan yang baru ini tegas menyebutkan tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” ujar Nadiem. 

Permendikbudristek PPKSP turut mengatur mekanisme pencegahan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek serta tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada pemulihan korban. 

Satuan pendidikan pun diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Nadiem menegaskan TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu enam sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani.

Jika ada laporan kekerasan maka dua kelompok kerja tersebut harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nadiem rilis Permendikbudristek PPKSP untuk cegah kekerasan pendidikan

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023