Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangani laporan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pasundan 2 Kota Bandung.
Kapolsek Andir AKP Robby mengatakan, pihaknya bersama sekolah telah sepakat memberikan waktu selama satu minggu untuk menampung laporan dari para terduga korban.
"Pihak sekolah telah memberi waktu satu minggu untuk menerima semua laporan yang dialami siswa, baik yang merasakan atau mengalami dugaan pelecehan seksual," kata Robby di Bandung, Kamis.
Robby menegaskan kepolisian akan memproses laporan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum.
“Kami dari pihak kepolisian akan memproses kejadian ini sesuai dengan laporan dari pihak sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah menyampaikan, hingga saat ini pihaknya baru menerima satu laporan yang disampaikan langsung oleh seorang alumni bersama keluarganya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
