Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, menahan mantan Pelaksana Tugas Direktur Operasional PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atas dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp232 juta.

"YS selaku Pelaksana Tugas Direktur Operasional PT LKM tahun 2015 hingga 2022 ditahan, karena diduga melakukan penggelapan dana giro pusat PT LKM periode 1 Januari 2020 hingga 31 Mei 2022," kata Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, saat dihubungi di Karawang, Selasa.

Ia menyampaikan, sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik Kejari Karawang dan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, YS diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi di lingkungan PT LKM.

Atas hal tersebut, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penanganan. Perbuatan YS, kata dia, telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp232 juta.

Sedangkan untuk modus operandi yang dilakukan tersangka ialah dengan cara memalsukan rekening koran yang seolah-olah saldo sama dengan mutasi pembukuan LKM.

PT LKM Karawang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, demegang sahamnya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 38,57 persen dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebesar 61,43 persen.


 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023