Bupati Bandung, Jawa Barat, Dadang Supriatna menyatakan bahwa pembangunan atau revitalisasi Pasar Banjaran bukanlah swastanisasi,l namun merupakan kolaborasi berbagai pihak sesuai porsinya.
Dadang menjelaskan bahwa dalam pembangunan pasar ini ada beberapa pihak yang terlibat, yakni pemerintah daerah selaku pemilik aset, pengusaha selaku pelaksana pembangunan dan pengelola, serta para pedagang sebagai yang menggerakkan pasar.
Baca juga: Pemkab Bandung mediasi pedagang dan pengembang soal revitalisasi Pasar Banjaran
"Hal ini menunjukkan bahwa dalam proses pembangunan dan pengelolaan pasar Banjaran tidak terjadi swastanisasi, tapi kolaborasi antara pemda, pengusaha dan para pedagang," kata Dadang dalam keterangannya di Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu.
Pasar Banjaran, kata Dadang, sangat jelas merupakan aset pemerintah daerah, namun dalam poin ke-10 surat pernyataan yang ditandatangani para pedagang tahun 2009, dinyatakan bahwa apabila pemerintah akan menggunakan untuk kepentingan lebih luas lagi, pedagang tidak akan meminta ganti rugi.
"Namun demikian, saya mengambil kebijakan sebagai bentuk perhatian kepada para pedagang dengan memberikan diskon sebesar 16 persen," ucap Dadang.
Selanjutnya, Dadang menegaskan Supaya terjadi check and balance, dirinya mempersilahkan para pedagang untuk membentuk suatu wadah yang bisa mewakili para pedagang dalam melakukan check and balance terhadap pengelola.
"Mau Kerwappa boleh, mau dibentuk wadah yang baru juga boleh. Yang penting tidak lagi terjadi friksi diantara para pedagang. Sekarang para pedagang harus bersatu," tuturnya.
Terkait Pasar Banjaran, para pedagang Pasar Banjaran, Pemerintah Kabupaten Bandung, dan pengembang telah mencapai kesepakatan. Dan ditargetkan pada 1 Agustus 2023 Pasar Banjaran mulai dilakukan pembangunan.
Baca juga: Pemkab Bandung dan pedagang berdamai terkait proyek Pasar Banjaran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Dadang menjelaskan bahwa dalam pembangunan pasar ini ada beberapa pihak yang terlibat, yakni pemerintah daerah selaku pemilik aset, pengusaha selaku pelaksana pembangunan dan pengelola, serta para pedagang sebagai yang menggerakkan pasar.
Baca juga: Pemkab Bandung mediasi pedagang dan pengembang soal revitalisasi Pasar Banjaran
"Hal ini menunjukkan bahwa dalam proses pembangunan dan pengelolaan pasar Banjaran tidak terjadi swastanisasi, tapi kolaborasi antara pemda, pengusaha dan para pedagang," kata Dadang dalam keterangannya di Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu.
Pasar Banjaran, kata Dadang, sangat jelas merupakan aset pemerintah daerah, namun dalam poin ke-10 surat pernyataan yang ditandatangani para pedagang tahun 2009, dinyatakan bahwa apabila pemerintah akan menggunakan untuk kepentingan lebih luas lagi, pedagang tidak akan meminta ganti rugi.
"Namun demikian, saya mengambil kebijakan sebagai bentuk perhatian kepada para pedagang dengan memberikan diskon sebesar 16 persen," ucap Dadang.
Selanjutnya, Dadang menegaskan Supaya terjadi check and balance, dirinya mempersilahkan para pedagang untuk membentuk suatu wadah yang bisa mewakili para pedagang dalam melakukan check and balance terhadap pengelola.
"Mau Kerwappa boleh, mau dibentuk wadah yang baru juga boleh. Yang penting tidak lagi terjadi friksi diantara para pedagang. Sekarang para pedagang harus bersatu," tuturnya.
Terkait Pasar Banjaran, para pedagang Pasar Banjaran, Pemerintah Kabupaten Bandung, dan pengembang telah mencapai kesepakatan. Dan ditargetkan pada 1 Agustus 2023 Pasar Banjaran mulai dilakukan pembangunan.
Baca juga: Pemkab Bandung dan pedagang berdamai terkait proyek Pasar Banjaran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023