Antarajawabarat.com,16/10 - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya melakukan penandatanganan kesepakatan bersama penyelesaian aset daerahnya yang menjadi sengketa selama 12 tahun terakhir di Ruang Sanggabuan Gedung Sate Bandung, Rabu.

Penyelesaian sengketa aset melalui penandatangan kesepakatan bersama tersebut dilakukan oleh Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman serta disaksikan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

"Selesai alhamdulillah, karena sejak pertama kali saya jadi gubernur kalau saya ke Tasikmalaya pasti ditanya soal aset. Bahkan sampai ke acara-acara tidak terkait pemerintahan pun saya masih ditanya soal aset oleh media di sana," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan usai menyaksikan penandatangan tersebut.

Pemprov Jawa Barat, kata Heryawan, dalam penandatanganan kesepakatan bersama penyelesaian aset daerah antara Pemkab-Pemkot Tasikmalaya bertindak sebagai fasilitator.

"Nah hari ini jawabannya terselesaikan (sengketa aset antara Pemkab-Pemkot Tasikmalaya) dengan perintah pemerintah pusat yakni Kemendagri maupun BPK dan kita (Pemmprov Jabar) diminta untuk memfasilitasi," kata Heryawan.

Ia menuturkan, jumlah aset yang menjadi sengketa antara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dengan Pemerintah Kota Tasikmlaya mencapai 85 aset.

Menurut dia, sulitnya menyelesaikan permasalahan sengketa aset di wilayah tersebut karena daerah pemekarannya berasal dari daerah induknya.

"Mengapa lama, karena Kota Tasikmalaya ini berasal dari wilayah yang sama. Dulu kan ibu kota Kabupaten Tasikmalaya di kota, nah si kota ini memisahkan diri jadi wilayah baru menjadi Kota Tasikmalaya. Kotanya terambil menjadi daerah pemekaran baru. Otomatis ini kan ada tumpang tindih aset," katanya.

Sementara itu, Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum menuturkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama penyelesaian aset tersebut ada beberapa aset yang diminta dari Pemkot Tasikmalaya dan ada juga yang dihibakan ke Pemkot Tasikmalaya.

"Yang diminta oleh kami itu didasari dengan bermacam-macam alasan, baik alasan filosofis, alasan kebutuhan dan lain-lain," kata Uu.

Sejumlah aset daerah yang diminta oleh Pemkab Tasikmalaya dari Pemkab Tasikmalaya di antaranya adalah Pendopo Tasikmalaya, Lapangan Dadaha dan gedung setda lama, eks Terminal Cilembang.

"Dan ada beberapa pasar seperti pasar Cikurubuk ada yang luasnya mencapai 4 hektare, lalu Pasar Pancasila dan Pasar Padayungan," katanya.

Ia menuturkan, jumlah aset yang dihibahkan oleh Pemkab Tasikmalaya jauh lebih besar dengan jumlah aset yang diminta dari Pemkot Tasikmalaya.

"Lebih besar yang diserahkan ke Pemkot Tasik, tapi di antaranya ada tentang perkantoran, pasar, rumah sakit, lalu Lapangan Dadaha kan setengahnya diberikan kesana, itu lebih besar," katanya.***1***


Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013