Polres Cianjur, Jawa Barat, melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap SB (14) warga Cianjur yang diduga dijadikan pelayan seks di Tangerang, Banten.

Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto di Cianjur Kamis, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus TPPO dengan mengembangkan informasi dari sejumlah saksi yang sempat membawa korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

"Secepatnya kami akan ungkap, terutama menyelamatkan korban dan menangkap pelaku karena informasi yang diperoleh dari korban lebih dari dua orang dan saat ini disekap di Tangerang," katanya.

Tono menjelaskan informasi yang diperoleh dari SB, awalnya diajak temannya untuk bekerja di Surabaya, Jawa Timur, sebagai asisten rumah tangga tahun 2021, namun kenyataannya korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu di tempat karaoke.

"Kami akan telusuri pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ini, untuk membongkar kasusnya kami akan jemput korban ke Tangerang," katanya.

Sedangkan informasi dari paman korban Tatang, kata Tono, pihak keluarga kehilangan kontak dengan korban setelah pindah kerja ke Tangerang, hingga akhirnya korban dapat menghubungi keluarga dibantu tamu laki-laki yang merasa kasihan.

"Ponakan saya menghubungi saya beberapa hari lalu, menyebutkan dirinya dipindahkan ke Tangerang dan dipaksa melayani tamu laki-laki sebagai pelayan seks. Dia minta dijemput karena selama ini disekap, semua barang termasuk telepon genggam dirampas," kata Tatang.
SB juga mengaku kerap mendapat tindak kekerasan dari mucikari atau tamu yang datang karena menolak untuk memberikan pelayanan, setelah usai melayani tamu, dia dan beberapa orang gadis lainnya kembali disekap dalam kamar.

"Kami sudah melapor ke Polres Cianjur, dengan harapan keponakan kami segera dibebaskan bersama sekitar 10 orang anak gadis di bawah umur lainnya yang disekap mucikari di Tangerang," katanya.

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023