Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyetorkan uang sebanyak Rp14.308.422.469 dari hasil rampasan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani ke kas negara dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Kejari Kota Bandung Rachmad Vidianto mengatakan yang rampasan Rp14 miliar lebih itu berasal dari tiga kasus yang kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari proses peradilan.

Baca juga: Kejari usut korupsi Rp1,2 miliar di Perum DAMRI Bandung

"Pada tahun 2023, tentu saja ini menjadi pengembalian terbesar, yakni sebesar Rp14 miliar lebih," kata Rachmad di Bandung, Selasa.

Menurut ia, seluruh kasus yang ditangani kejaksaan itu disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. Nominal uang yang disetorkan pun berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dari total uang yang disetorkan itu, jelas Rachmad, sebanyak Rp638 juta berasal dari kasus korupsi dengan terpidana bernama Tatan Pria. Uang korupsi dari kasus itu disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kemudian sebanyak Rp300 juta berasal dari kasus korupsi dengan terpidana bernama Salman Alfarisi. Berbeda dengan sebelumnya, uang ratusan juta itu disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kemudian uang sebanyak Rp13.370.422.469 berasal dari kasus korupsi dengan terpidana bernama Lathopah yang diserahkan ke kas negara sebagai PNBP.

Uang belasan miliar itu diserahkan petugas Kejari Kota Bandung dalam bentuk tunai yang dibungkus dengan plastik.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023