Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap empat wanita asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang merupakan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri.

"Empat tersangka ini berasal dari dua kasus TPPO berbeda yakni Dl (55) dan AT (42), kedua tersangka ini ditangkap setelah adanya laporan pada 27 Juni 2023," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Senin (17/7).

Sementara, dua tersangka lainnya yakni Ni (39) dan El (43) ditangkap setelah adanya laporan polisi pada 3 Juli 2023.

Maruly menjelaskan untuk tersangka DI dan AT diduga melakukan TPPO pada November 2022 di Kampung Halimun, Kabupaten Sukabumi dengan korbannya yakni AN berusia 27 tahun warga Kampung Halimun.

Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka merekrut korban dengan cara ditawari oleh Dl untuk bekerja ke Uni Emirat Arab, tepatnya ke Dubai, dengan iming-iming upah besar. Korban yang merasa tertarik akhirnya menyetujui untuk menjadi pekerja migran Indonesia.

Kemudian setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor, AN diberangkatkan ke Dubai. Namun ternyata setelah sampai di Dubai, korban dialihkan untuk bekerja ke Suriah.

Parahnya lagi selama bekerja di Suriah korban tidak pernah mendapatkan upah sesuai yang dijanjikan oleh kedua tersangka, sehingga mengadu kepada keluarganya di Sukabumi dan melaporkan kasus ini kepada Polres Sukabumi. Dari tangan tersangka disita satu unit handphone Samsung A51.dan Samsung A12 serta satu buah paspor.

Sementara, Ni dan El modus yang dilakukannya hampir sama dengan korban berjumlah dua orang yakni Sr (33) dan Er (41) warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku El mengaku dapat memberangkatkan kedua korban untuk bekerja di Malaysia. Kemudian korban dikenalkan dengan Ni yang merupakan sponsor.

Agar korban mau berangkat, kedua tersangka membujuknya dengan iming-iming uang bonus Rp5 juta dan juga selama bekerja di Malaysia akan digaji Rp5 juta/bulan.

Namun, kenyataannya uang bonus yang diterima korban dijadikan sebagai utang oleh tersangka dan harus mengembalikannya dengan upah korban selama bekerja di Malaysia dipotong.

Kedua korban diberangkatkan ke Malaysia pada November 2022, parahnya selama bekerja SR kerap mengalami kekerasan yang dilakukan oleh agensi di Malaysia. Sementara Er harus bekerja tanpa upah sepeser pun.

Karena tidak tahan akhirnya korban meminta bantuan keluarganya di Sukabumi dan melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Sukabumi dan berhasil dipulangkan pada Maret 2023. Dari tangan tersangka disita satu unit handphone merek Infinix, Iphone 13 Promax dan KTP.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Sukabumi tangkap empat perempuan sindikat TPPO ke luar negeri

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023