Antarajawabarat.com,8/10 - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung ke Komisi Yudistial , KPK, dan MA terkait keputusan melakukan sita jaminan terhadap aset Pemprov Jabar di Jalan Djuanda 37 Bandung 20 September 2013.

"Saat ini digunakan sebagai rumah makan (Gampoeng Aceh) dan menjadi sekretariat salah satu ormas di Bandung," kata Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol Pemprov Jawa Barat Ruddy Gandakusumah, di Gedung Sate Bandung, Senin.

Menurut Ruddy, Pemprov Jawa Barat tidak dilibatkan sama sekali dalam perkara hukum itu padahal pemprov mengklaim lahan seluas 6.820 meter persegi merupakan aset negara.

Pemprov Jabar, kata dia, dengan tegas menolak sita jaminan tersebut karena tidak dapat dibenarkan dan tanah serta bangunan yang diletakan sita jaminan oleh PN Bandung bukan milik penggugat maupun para tergugat.

"Barang tidak bergerak itu milik Pemerintah provinsi Jawa Barat berdasarkan sertifikat hak pengolaan No 1/Kel Tamansari GS tanggal 8 Desember 1994 No 13894/1994, luas 4.040 m2 tanggal 12 Desember. 1994 atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Barat," kata Ruddy.

Pihaknya menuturkan, permasalahan ini berawal saat pelaksanaan sita jaminan (concervatoir beslag) pada 20 September 2013.
Hal tersebut ditunjuk langsung oleh Juru Sita PN Bandung atas perintah dan menujuk penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung No 221/Pdt.G/2013/PN.Bdg tanggal 19 September 2013.

Pada sita jaminan tersebut Indra Cahaya, selaku kuasa Jiuce Vera scheffer Kadranja yang mengaku sebagai ahli waris WH Hoogland warga Belanda yang juga sebagai pemilik tanah itu ketika zaman penjajahan.

Indra berperkara dengan tergugat Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Bandung.

"Penggugat mengklaim tanah dan bangunan tersebut berdasarkan hak Eigendomm Verponding No.1493, surat ukur No.292 tanggal 27 September 1908. Padahal hak tanah bangunan itu milik pemprov yang sudah bersertifikat," ujarnya.

Pihaknya mengakui bahwa selama beberapa tahun ini sudah empat kali gugatan dan Pemprov Jabar selalu dimemangkan namun dalam perkara yang kelima kalinya ini, pemprov tidak dilibatkan.

"Oleh karena itu penyitaan barang milik negara merupakan pelanggaran hukum dan sudah diatur dalam pasal 50 huruf di undang-undang No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara," katanya.

Menurut dia, apabila PN Bandung menyetujui sita jaminan, maka hakimnya melanggar kode etik dan pihaknya akan segera melaporkan ke KY dan minta sita jaminan itu dicabut.

Selain itu, pihaknya sudah menyusun surat laporan untuk diserahkan ke KY dan MA dan saat itu surat itu sudah di meja Gubernur Jabar.

"Lalu besok ditandatangani maka pihaknya akan langsung mengirimkannya ke pihak-pihak bersangkutan," kata dia.***2***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013