Antarajawabarat.com,5/10 - DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyatakan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang mengatur pasar modern dan tradisional terkendala dengan belum ditetapkannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota itu.

"Untuk Perda yang mengatur pengelolaan pasar modern ini belum dapat ditetapkan karena kita masih dalam pembahasan RDTR-nya," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Yamin Yusuf kepada wartawan, Jumat.

Ia menuturkan, RDTR tersebut diantaranya yang mengatur pola ruang terbuka, ruang ekonomi yang di dalamnya termasuk pasar tradisional dan modern.

Ia menjelaskan, jika RDTR tersebut belum ditetapkan maka Perda yang khusus mengatur pasar modern di Kabupaten Tasikmalaya belum bisa diterbitkan.

"Pemerintah Provinsi dan Pusat pun meminta untuk penetapan Perda soal pasar modern terlebih dahulu harus ada RDTR-nya dan harus diperdakan juga," kata Yamin.

Sementara itu DPRD Tasikmalaya, kata Yamin, menargetkan RDTR selesai Oktober 2013 selanjutnya menyelesaikan Perda mengatur pasar modern dan pasar tradisional November 2013.

"Mudah-mudahan saja Perda pasar modern di Tasikmalaya selesai November," kata anggota dari Fraksi PPP itu.

Sementara itu, rencana penerbitan Perda tersebut salah satunya untuk mengatur penempatan dan batasan keberadaan pasar modern atau mini market agar tidak berdekatan dengan pasar tradisional.

Selain itu mengatur proses perizinan pendirian mini market atau pasar modern di Tasikmalaya.

Sebelumnya dari 45 mini market yang beroperasi di beberapa kecamatan, 15 diantaranya melanggar aturan atau tidak mengantongi izin.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah mengeluarkan kebijakan menutup atau dilarang beroperasi bagi mini market yang tidak dilengkapi izin.***2***

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013