Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 595 orang dari 767 orang telah melengkapi persyaratan dokumen dan administrasi untuk menjadi bakal calon legiislator (bacaleg), sedang 172 orang gugur karena tidak menyerahkan dokumen perbaikan bacaleg sampai batas akhir 9 Juli 2023, sehingga tidak bisa melanjutkan tahapan proses verifikasi berikutnya.

"Dari jumlah awal 767 orang sekarang 595 orang dari 15 partai politik lolos, sisa 172 orang gugur," kata Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Jajang Jamaludin saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Selasa.

Ia menyampaikan KPU Kabupaten Tasikmalaya selanjutnya akan melakukan tahap verifikasi administrasi perbaikan dari 595 bacaleg itu sebelum nanti ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).

Terkait bacaleg dari partai politik mana yang tidak menyerahkan dokumen perbaikan, Jajang mengatakan jajarannya masih melakukan verifikasi sehingga belum dapat diketahui nama partai politiknya.

"Belum dilakukan verifikasi, menunggu hasil vermin (verifikasi administrasi)," kata Jajang.

Tahap awal verifikasi bacaleg DPRD oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya ditemukan ada sejumlah bacaleg yang belum memenuhi persyaratan, sesuai peraturan KPU semua dilaporkan ke Bawaslu, dan partai politik untuk disampaikan kepada bacaleg agar segera melengkapi maupun memperbaiki berkas pengajuannya.

Persyaratan administrasi yang belum lengkap itu di antaranya tidak ada surat pengunduran diri dari jabatan kepala desa, maupun sebagai aparatur sipil negara.

Dokumen lain yang belum dilengkapi bacaleg seperti surat keterangan dari Pengadilan Negeri, kemudian surat keterangan sehat dari rumah sakit, juga dokumen lainnya seperti ijazah.



 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023