Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyebutkan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kertamukti di Kecamatan Cibitung merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pengelolaan sampah daerah itu.
"Pemerintah pusat menjadikan pilot project di Kabupaten Bekasi untuk TPST senilai Rp45 miliar," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Helmi di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan keberadaan TPST Kertamukti ini nanti diharapkan mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam rangka menanggulangi persoalan sampah, termasuk mengurangi volume sampah TPA Burangkeng yang sudah kelebihan kapasitas.
"Kepala Dinas LH juga sudah sampaikan tadi, pembangunan TPST Kertamukti ini harus tetap berjalan karena ada dampak positif dalam penanganan persoalan sampah," katanya.
Dirinya menilai adanya penolakan warga terkait pembangunan TPST hanyalah bentuk kekhawatiran semata karena menganggap keberadaan tempat pengolahan sampah ini memberikan efek negatif bagi masyarakat sekitar.
"Hanya kekhawatiran, belum dibangun ataupun belum dilaksanakan. Nanti warga bersama pemerintah pusat dan daerah saling memberikan masukan agar pembangunan ini memberikan dampak positif yang jauh lebih besar daripada negatif," ucapnya.
Perwakilan warga Kertamukti Abdurahim Ibnu Hakim mengatakan berdasarkan hasil dengar pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kabupaten Bekasi, rencana pembangunan TPST tetap terlaksana.
"Hasil rapat TPST tetap terlaksana. Kita sudah berusaha semaksimal mungkin tapi hasil keputusan ini masih kami pertimbangkan terutama dari aspek potensi bau yang dihasilkan serta rencana pelebaran jalan untuk satu desa," katanya.
Pihaknya meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara masif ke depan untuk meyakinkan warga agar mau menerima keberadaan TPST Kertamukti di lingkungan perumahan mereka, terlebih persoalan sampah dinilai sensitif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TPST Kertamukti program pemerintah kelola sampah Bekasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Pemerintah pusat menjadikan pilot project di Kabupaten Bekasi untuk TPST senilai Rp45 miliar," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Helmi di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan keberadaan TPST Kertamukti ini nanti diharapkan mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam rangka menanggulangi persoalan sampah, termasuk mengurangi volume sampah TPA Burangkeng yang sudah kelebihan kapasitas.
"Kepala Dinas LH juga sudah sampaikan tadi, pembangunan TPST Kertamukti ini harus tetap berjalan karena ada dampak positif dalam penanganan persoalan sampah," katanya.
Dirinya menilai adanya penolakan warga terkait pembangunan TPST hanyalah bentuk kekhawatiran semata karena menganggap keberadaan tempat pengolahan sampah ini memberikan efek negatif bagi masyarakat sekitar.
"Hanya kekhawatiran, belum dibangun ataupun belum dilaksanakan. Nanti warga bersama pemerintah pusat dan daerah saling memberikan masukan agar pembangunan ini memberikan dampak positif yang jauh lebih besar daripada negatif," ucapnya.
Perwakilan warga Kertamukti Abdurahim Ibnu Hakim mengatakan berdasarkan hasil dengar pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kabupaten Bekasi, rencana pembangunan TPST tetap terlaksana.
"Hasil rapat TPST tetap terlaksana. Kita sudah berusaha semaksimal mungkin tapi hasil keputusan ini masih kami pertimbangkan terutama dari aspek potensi bau yang dihasilkan serta rencana pelebaran jalan untuk satu desa," katanya.
Pihaknya meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara masif ke depan untuk meyakinkan warga agar mau menerima keberadaan TPST Kertamukti di lingkungan perumahan mereka, terlebih persoalan sampah dinilai sensitif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TPST Kertamukti program pemerintah kelola sampah Bekasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023