Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai (BC) Makassar Andhi Pramono yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andhi Pramono dihadirkan oleh penyidik KPK dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Para Jumat pagi, tersangka Andhi Pramono awalnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, penyidik KPK pada Jumat sore mengumumkan penahanan terhadap Andhi Pramono.
Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.
KPK juga menyatakan telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.
Atas laporan tersebut, KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada 14 Maret 2023.
Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada 15 Mei 2023. Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Penyidik KPK selanjutnya menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dijelaskan pula bahwa penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
KPK Curigai Eko Darmanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyelidikan terhadap kasus kejanggalan harta mantan kepala Bea Cukai (BC) Yogyakarta Eko Darmanto masih terus berjalan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sedang menyelidiki dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Eko Darmanto.
"Masih berproses," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menegaskan bahwa pencarian unsur pidana dalam kasus tersebut masih terus berlanjut di tahap penyelidikan.
"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," tambahnya.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai proses hukum atas kejanggalan harta Eko Darmanto harus dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan.
"Harus didorong untuk diteruskan penyidikannya ke proses penuntutan," ujar Fickar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, elemen masyarakat bisa menggugat aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, secara praperadilan apabila penyelidikan terhadap Eko Darmanto tak ada kejelasan.
"Masyarakat khususnya, baik sendiri-sendiri, sebagai pembayar pajak, maupun melalui kelompok masyarakat, seperti LSM, pemerhati Bea Cukai dan pajak bisa mengajukan praperadilan," jelasnya.
Dia mengatakan masyarakat melalui praperadilan bisa menggugat KPK untuk menaikkan perkara Eko Darmanto ke penyidikan.
"Melanjutkan penuntutan perkara atau jika dihentikan menyatakan penghentiannya tidak sah, karenanya harus dilanjutkan perkaranya," jelas Fickar.
Kemudian, pakar hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago mengatakan KPK harus kembali memeriksa Eko Darmanto untuk menelisik soal dugaan perbuatan pidana.
"Pemanggilan bisa saja dilakukan untuk melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan, apakah ada tindak pidana korupsi," kata Faisal.
Faisal meminta agar lembaga antirasuah tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan. Menurutnya, KPK harus menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka apabila telah mengantongi minimal dua alat bukti.
"Minimal bisa membuktikan atau menemukan dua alat bukti untuk penetapan tersangka," ujar Faisal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Andhi Pramono dihadirkan oleh penyidik KPK dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Para Jumat pagi, tersangka Andhi Pramono awalnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, penyidik KPK pada Jumat sore mengumumkan penahanan terhadap Andhi Pramono.
Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.
KPK juga menyatakan telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.
Atas laporan tersebut, KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada 14 Maret 2023.
Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada 15 Mei 2023. Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Penyidik KPK selanjutnya menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dijelaskan pula bahwa penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
KPK Curigai Eko Darmanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyelidikan terhadap kasus kejanggalan harta mantan kepala Bea Cukai (BC) Yogyakarta Eko Darmanto masih terus berjalan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sedang menyelidiki dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Eko Darmanto.
"Masih berproses," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menegaskan bahwa pencarian unsur pidana dalam kasus tersebut masih terus berlanjut di tahap penyelidikan.
"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," tambahnya.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai proses hukum atas kejanggalan harta Eko Darmanto harus dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan.
"Harus didorong untuk diteruskan penyidikannya ke proses penuntutan," ujar Fickar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, elemen masyarakat bisa menggugat aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, secara praperadilan apabila penyelidikan terhadap Eko Darmanto tak ada kejelasan.
"Masyarakat khususnya, baik sendiri-sendiri, sebagai pembayar pajak, maupun melalui kelompok masyarakat, seperti LSM, pemerhati Bea Cukai dan pajak bisa mengajukan praperadilan," jelasnya.
Dia mengatakan masyarakat melalui praperadilan bisa menggugat KPK untuk menaikkan perkara Eko Darmanto ke penyidikan.
"Melanjutkan penuntutan perkara atau jika dihentikan menyatakan penghentiannya tidak sah, karenanya harus dilanjutkan perkaranya," jelas Fickar.
Kemudian, pakar hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago mengatakan KPK harus kembali memeriksa Eko Darmanto untuk menelisik soal dugaan perbuatan pidana.
"Pemanggilan bisa saja dilakukan untuk melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan, apakah ada tindak pidana korupsi," kata Faisal.
Faisal meminta agar lembaga antirasuah tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan. Menurutnya, KPK harus menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka apabila telah mengantongi minimal dua alat bukti.
"Minimal bisa membuktikan atau menemukan dua alat bukti untuk penetapan tersangka," ujar Faisal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023