Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menembak seorang bandar narkotika di bagian kaki karena berusaha kabur dan melawan petugas.

"Ada dua bandar yang bandar yang ditangkap, masing-masing berinisial AB dan AI," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidi, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.

Kedua pelaku yang biasa beraksi di jalur Pantura Karawang-Subang itu ditangkap di lokasi di wilayah Karawang pada pekan lalu. Salah seorang pelaku yang berinisial AB ditembak di kaki bagian kirinya, karena hendak kabur dan melawan petugas.

Dalam mengungkap kasus tersebut, petugas sempat melakukan pengembangan dan meminta agar pelaku AB menunjukkan lokasi bandar narkoba lainnya.

Namun, pelaku justru berusaha kabur dan melawan petugas. Sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur, yakni dengan menembak ke bagian kakinya.

Sementara dari penangkapan dua bandar ganja itu, polisi menyita narkotika golongan I dengan jenis ganja kering seberat 5,3 kilogram, dan ganja kering siap edar seberat 177,55 gram.

Kasat Narkoba mengatakan, dua bandar narkotika jenis ganja ini sudah yang ke dua kalinya menerima kiriman ganja dalam jumlah besar.

Dari pengakuan pelaku, mereka menerima kiriman ganja dari wilayah Jakarta, dan mengedarkannya di wilayah jalur Pantura Karawang-Subang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini dua bandar ganja itu ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Keduanya diancam pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana untuk dua bandar ganja ini ialah penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya. 

Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polres Karawang menangkap 15 pengedar narkoba yang di antaranya beraksi dengan berkedok sebagai penjual pulsa.
 
"Sebanyak 15 pelaku itu ditangkap dalam pengungkapan kasus narkoba selama dua pekan terakhir," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.
 
Ia menyampaikan, dari 15 pelaku pengedar yang ditangkap, delapan pelaku di antaranya merupakan jaringan pengedar obat keras tertentu (OKT) yang melancarkan aksi peredarannya dengan berkedok sebagai pelaku UMKM jenis warung kelontong dan konter pulsa.

Sasaran pembelinya seperti karyawan perusahaan atau karyawan pabrik," katanya. Dari tangan para pelaku pengedar OKT, pihak kepolisian menyita barang bukti sebanyak 3.802 butir pil hexymer dan tramadol.
 
Untuk identitas tujuh pelaku pengedar OKT lainnya masing-masing berinisial PA, MI, SM, FA, B, I dan R. Selain itu, masih ada satu orang pelaku yang masih dalam pengejaran petugas. Sedangkan dari tangan seorang pelaku pengedar psikotropika berinisial FIS, pihaknya menyita sebanyak 100 butir pil psikotropika.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Karawang tembak bandar narkotika melawan petugas

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023