Pemerintah Kota Bandung menilai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) oleh DPRD Kota Bandung membuat pengaturan LKK di kota tersebut menjadi lebih spesifik.

Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pencabutan perda itu merupakan tindak lanjut dan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Selanjutnya, keberadaan LKK akan diatur dalam peraturan wali kota.

"Alhamdulillah, paperda pencabutan tersebut sudah disahkan menjadi perda. Nantinya, akan diatur lewat perwali yang akan meliputi pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)," kata Ema di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/6).

Secara substansi, lanjutnya, dalam perwali itu, RT dan RW akan menjadi lembaga terpisah dan Posyandu menjadi lembaga baru yang masuk dalam LKK.

"Bahwa RT dan RW menjadi lembaga yang terpisah, termasuk juga Posyandu menjadi lembaga yang masuk di dalam kelompok lembaga di masing-masing kelurahan," jelasnya.

Atas pengesahan Raperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang LKK tersebut, Ema berharap pelayanan pada masyarakat bisa semakin optimal.

"Atas nama Pemerintah Kota Bandung, kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan atas segala upaya yang telah dapat menyelesaikan pembahasan terhadap raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Semoga pelayanan pada masyarakat semakin optimal," ujar Ema Sumarna.


 

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023