Polres Cianjur, Jawa Barat, Selasa, berhasil meringkus dua orang pelaku pembacokan terhadap seorang remaja di Desa Sindangresmi, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, hanya dalam waktu selang sehari setelah pelaku melakukan aksinya yang membuat korban mengalami luka berat.
Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto di Cianjur, Selasa, mengatakan kedua pelaku berinisial AM alias Ahoy (20) dan S (27) alias Iim, melakukan pembacokan karena tidak terima sepeda motor miliknya bersenggolan dengan sepeda motor korban atas nama Soni (18).
"Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat karena diduga pelaku lebih dari dua orang yang terekam dari CCTV rumah warga di lokasi kejadian," katanya.
Pada saat kejadian Senin (26/6) korban sempat membela diri, namun kemudian pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan melayangkan ke punggung korban.
Melihat korban terkapar bersimbah darah, pelaku dan temannya melarikan diri karena aksinya sempat dilihat beberapa orang warga. Selang satu hari pelaku berhasil diringkus petugas di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan dan digelandang ka Mapolres Cianjur.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat, keduanya juga dijerat dengan pasal UU Darurat RI nomor 12/1951 dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara," katanya.
Sementara itu korban seorang remaja atas nama Soni (18) sudah dibawa ke rumah sakit pada Senin (26/6) untuk penanganan mengalami luka bacokan di bagian punggung.
Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Takokak dilanjutkan ke Polres Cianjur.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto di Cianjur, Selasa, mengatakan kedua pelaku berinisial AM alias Ahoy (20) dan S (27) alias Iim, melakukan pembacokan karena tidak terima sepeda motor miliknya bersenggolan dengan sepeda motor korban atas nama Soni (18).
"Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat karena diduga pelaku lebih dari dua orang yang terekam dari CCTV rumah warga di lokasi kejadian," katanya.
Pada saat kejadian Senin (26/6) korban sempat membela diri, namun kemudian pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan melayangkan ke punggung korban.
Melihat korban terkapar bersimbah darah, pelaku dan temannya melarikan diri karena aksinya sempat dilihat beberapa orang warga. Selang satu hari pelaku berhasil diringkus petugas di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan dan digelandang ka Mapolres Cianjur.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat, keduanya juga dijerat dengan pasal UU Darurat RI nomor 12/1951 dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara," katanya.
Sementara itu korban seorang remaja atas nama Soni (18) sudah dibawa ke rumah sakit pada Senin (26/6) untuk penanganan mengalami luka bacokan di bagian punggung.
Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Takokak dilanjutkan ke Polres Cianjur.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023