Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebutkan berdasarkan hasil verifikasi administrasi terdapat 665 dari 767 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 belum memenuhi syarat sehingga diminta memperbaiki sampai 9 Juli 2024.

"Total bacaleg 767 orang, sedangkan yang belum memenuhi syarat 665 orang, dan memenuhi syarat 102 orang," kata Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Jajang Jamaludin di Tasikmalaya, Senin.

Baca juga: KPU Tasikmalaya sebut warga yang tidak tercatat DPT akan masuk DPK

Ia menuturkan KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi 767 bacaleg dari 17 partai politik yang sudah menyerahkan berkasnya ke KPU Kabupaten Tasikmalaya pada 15 Mei 2023.

Sejak penyerahan berkas pengajuan bacaleg itu, kata dia, KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan verifikasi administrasi hingga 23 Juni 2023 dengan hasil sebanyak 665 bacaleg belum memenuhi persyaratan.

Hasil dari verifikasi administrasi itu, kata dia, selanjutnya dilaporkan ke partai politik untuk disampaikan kepada bacaleg agar segera melengkapi maupun memperbaiki berkas pengajuan.

"Hasil verifikasi administrasi sudah disampaikan kepada parpol pada tanggal 24 Juni 2023," katanya.

Ia menyampaikan seluruh bacaleg yang belum memenuhi syarat diberi kesempatan untuk dilakukan perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

"Partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 melalui Silon (sistem informasi pencalonan)," katanya.
Ia mengungkapkan administrasi yang belum dilengkapi bacaleg di antaranya mereka yang masih menjabat sebagai kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mencantum surat pengunduran diri dari jabatannya.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, kata dia, profesi kepala desa saat mengajukan pencalonan diri pada pemilihan legislatif harus disertai dengan surat mengundurkan diri sebagai kepala desa.

Baca juga: KPU Kabupaten Tasikmalaya tetapkan 1.433.703 DPS Pemilu 2024

"Mereka harus mengundurkan diri sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan," katanya.

Ia menambahkan dokumen lain yang belum dilengkapi bacaleg, seperti surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN), surat keterangan sehat dari rumah sakit, dan dokumen lainnya seperti ijazah.

"Sebagian besar dokumen yang harus diperbaiki adalah surat keterangan dari PN dan surat keterangan sehat dari rumah sakit," katanya.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023