Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih mengkaji penerapan pola kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa mengatakan sejauh ini belum ada keputusan dari hasil kajian tersebut.

Baca juga: Pemkot Bandung kendalikan inflasi jelang Idul Adha
 
"Kami baru mendapat arahan untuk melakukan pengkajian. Ini sedang dilakukan. Jadi belum ada perkembangan," katanya di Bandung, Jumat.
 
Pola kerja ASN di lingkungan Pemkot Bandung, lanjutnya, masih berlaku seperti biasanya dan tidak ada lagi pemberlakuan Work From Home (WFH). "Sistem dan waktu kerja seperti pengaturan yang ada saat ini," kata Adi.
 
Sementara itu Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan penerapan WFA harus dicermati dari berbagai hal, mulai dari kualifikasi tipikal ASN maupun soal disiplin. Selama ASN dapat meningkatkan produktivitas dan disiplin, menurutnya, penerapan WFA bisa dilaksanakan.
 
"Pertama mengenai kriteria dan kualifikasi tipikal ASN. Jika yang melakukan layanan langsung kepada masyarakat itu tidak diperkenankan layanan WFA. Tapi jika kerjanya tidak beririsan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, tinggal kita inventarisasi," kata Ema.
 
Ia mengatakan kebijakan WFA akan terus dikaji sehingga tidak ada diskriminasi di kalangan ASN. Ema pun berharap ASN dapat terus meningkatkan produktivitas dengan pelaksanaan WFA maupun tidak.
 
"Selama yang bersangkutan bisa produktif, ini bisa kita terapkan. Kita tidak akan gegabah, jangan sampai bermakna tidak clear dan diskriminatif," katanya.

Baca juga: Re-branding Kota Bandung, Pemkot gandeng Indonesia Marketing Association
 
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menuturkan Pemprov Jabar menjadi provinsi pertama yang mempermanenkan konsep atau kebijakan bekerja dinamis WFA bagi ASN.
 
"Jadi Provinsi Jawa Barat, provinsi pertama yang akan mempermanenkan WFA" katanya di Bandung, Senin (19/6).
 
Ia mengatakan kebijakan tersebut dipermanenkan berdasar pengalaman selama pandemi COVID-19 dimana ada sejumlah posisi yang bisa bekerja tanpa perlu ke kantor.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023