Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meminta warga memastikan hewan yang dibeli untuk dikurbankan dalam kondisi sehat dan tidak terpapar penyakit karena tidak layak dikonsumsi.

Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf di Cianjur Jumat, mengatakan permintaan tersebut tindak lanjut dari Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat merebaknya penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan antisipasi penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada hewan kurban.

"MUI Pusat mengeluarkan fatwa terkait hewan yang terjangkit penyakit LSD tidak sah dijadikan hewan untuk kurban. Fatwa yang dikeluarkan MUI pusat tidak sembarangan dan berdasarkan kajian dari para ahli," katanya.

Hewan ternak yang tertular penyakit, ungkap Ketua MUI Cianjur, akan berpengaruh pada kerusakan kulit dan permukaan daging sehingga tidak masuk kriteria hewan yang layak dikurbankan, sedangkan hewan yang layak dikurbankan mempunyai kualitas terbaik dan dinyatakan sehat.

"Kami minta warga lebih jeli saat membeli hewan untuk kurban dan penjual juga harus jujur saat menawarkan hewan kurban dalam kondisi sehat tanpa berpenyakit," katanya.

Medik Veterinaer Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Cianjur, Drh Kharisudin, mengatakan sejak jauh hari pihaknya sudah menyebar petugas untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan dalam kondisi sehat dengan memberikan vaksin.

"Kami mencatat beberapa waktu lalu ada puluhan ekor sapi yang terpapar LSD atau lato-lato di peternak di Cianjur, namun sudah berangsur pulih dan sembuh sehingga dinyatakan layak untuk dikurbankan," katanya.

Untuk memastikan hewan yang dikurbankan dalam kondisi sehat dapat dilihat dari kulit yang tidak terdapat benjolan terutama di bagian leher, punggung, dan perut. Sapi yang terinfeksi LSD mengalami demam, kehilangan nafsu makan, lesu, dan mengalami penurunan produksi susu.



 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023