Kepolisian Resor Garut memproses hukum 21 preman karena diketahui memiliki dan terdeteksi positif narkoba dari jumlah preman yang terjaring razia pemberantasan premanisme sebanyak 81 orang di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Ada 21 orang yang kita proses hukum, sisanya dari 81 orang itu dipulangkan setelah melewati proses pemeriksaan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro di Garut, Kamis.

Ia menuturkan Polres Garut melakukan operasi pemberantasan aksi premanisme yang berhasil menggaruk 81 preman dalam satu hari, Rabu (14/6) di sejumlah tempat wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, dan Garut Kota.

Seluruh preman yang terjaring itu, kata dia, karena diketahui mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat, seperti pemalakan, parkir liar dan aksi premanisme lainnya, termasuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Mereka menjalani pemeriksaan tes urine untuk mendeteksi positif narkoba atau tidak, hasilnya ada 21 orang yang positif mengandung zat narkotika, sehingga harus menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dari 21 orang itu, dua orang kedapatan barang bukti obat terlarang, dan positif sabu-sabu, 19 orang hanya positif tidak ada barang bukti," katanya.

Ia menyampaikan dari dua orang yang terbukti positif dan memiliki barang obat terlarang itu berhasil disita sebanyak dua ribuan pil obat berbagai jenis yang dijual pelaku untuk mabuk.

Dua orang tersebut, kata dia, merupakan penjual yang biasa beroperasi di wilayah Garut, untuk itu keduanya ditangani langsung untuk pengembangan lebih lanjut, dan sisanya 19 orang tetap diproses hukum dengan menjalani rehabilitasi.

"Dari dua orang itu, salah satunya membawa senjata tajam samurai, tentunya kita proses hukum dengan dijerat undang-undang darurat," katanya.

Ia mengatakan seluruh preman yang terjaring itu semuanya dilakukan pendataan identitas, pemotretan, dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan tindakan kriminalitas atau mengganggu kenyamanan, dan keamanan masyarakat.

Jika kemudian hari ditemukan melanggar perjanjian itu, kata Kapolres, maka yang bersangkutan akan diamankan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Semuanya sudah diperiksa kriminal atau tidak, kita gunakan sidik jari, hasilnya tidak ada tindak pidana atau melakukan upaya paksa, maka kita pulangkan dulu, tadi siang sudah dipulangkan," katanya.

Sebelumnya, Polres Garut menerjunkan sejumlah personel untuk mengamankan preman yang ada di wilayah perkotaan Kabupaten Garut.

Tindakan itu, kata Kapolres, buntut dari aksi premanisme sejumlah preman yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polri di Kecamatan Karangpawitan, terlebih aksi kekerasan itu terjadi di hadapan anak korban.




 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023