Antarajawabarat.com,29/8 - Pemprov Jawa Barat mengusulkan senjata kujang untuk mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bidang warisan budaya dalam upaya melindungi hak intelektual senjata legendaris asli kawasan Jabar itu.
"Menjadikan karya budaya Jawa Barat sebagai HKI, akan mendorong minat masyarakat untuk terus melakukan penelitian mengenai Kujang dan menumbuhkan peluang usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jabar (Budpar) Nunung Sobari didampingi Kepala Bidang Kebudayaan Wiana Sundari di Bandung, Kamis.
Pemerintah Daerah Jawa Barat, melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan kegiatan Pengusulan Perlindungan HKI Warisan Budaya Jawa Barat sejak tahun 2012 yang lalu.
Kujang adalah karya budaya yang diajukan sebagai HKI. Dipilihnya kujang sebagai karya budaya yang diajukan bukan tanpa dasar. Disbudpar Jabar telah membentuk Tim Gugus HKI Jawa Barat, yang terdiri dari Buky Wikagoe (Ketua), Miranda Risang Ayu, Indra Perwira dan Yesmil Anwar.
Hasil analisa tersebut memutuskan kujang berada di posisi pertama untuk diusulkan sebagai HKI di atas Kendang Sunda dan Topeng Jawa Barat.
Pengusulan Kujang ini melewati proses yang panjang. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan juga mengundang para pakar dari berbagai disiplin ilmu, antara lain, antroplogi, sejarah, filolog, arkeologi, hukum, juga budayawan.
"Hasil tim ini merekomendasikan ada tujuh jenis kujang yang akan diusulkan yaitu Kujang Ciung, Kuntul, Badak, Bangkong, Naga, Wayang, dan Jago," kata Nunung.
Untuk mendukung kegiatan pengusulan Kujang sebagai HKI, sekaligus sebagai sarana sosialisasi mengenai Kujang, Disparbud Jabar akan menggelar Pameran Kujang di Monumen Perjuangan Jawa Barat Jalan Dipati Ukur 48 Bandung pada 7-12 September 2013.
Pameran itu akan memajang koleksi kujang dari Museum Sri Baduga Jawa Barat, dan Museum Geusan Ulun Sumedang. Selain itu, dipamerkan pula kujang-kujang milik kolektor-kolektor kujang, seperti Rahmat Taufiq Hidayat, Aris Kurniawan, Tedi Permadi, Budi Setiawan, Gun Gun Gunardi, dan Wahyu Afandi Suradinata.
"Provinsi Jawa Barat menjadi yang pertama memulai langkah membuat kegiatan pengusulan HKI Kebudayaan," kata Nunung Sobari.
Melalui HKI, potensi-potensi kebudayaan di Jawa Barat bisa dilindungi secara hukum, sehingga memperkecil kemungkinan untuk diklaim oleh pihak asing. Selain itu, tidak dapat disangkal lagi, bahwa Provinsi Jawa Barat kaya dengan beragam potensi budaya, baik bendawi (tangible) maupun non bendawi (intangible).
"Upaya pelestarian yang telah dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat adalah dengan menyusun kegiatan Pengusulan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Warisan Budaya Jawa Barat," kata Kepala Disbudpar Jabar itu menambahkan.***4***
***4***
Syarif A
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013
"Menjadikan karya budaya Jawa Barat sebagai HKI, akan mendorong minat masyarakat untuk terus melakukan penelitian mengenai Kujang dan menumbuhkan peluang usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jabar (Budpar) Nunung Sobari didampingi Kepala Bidang Kebudayaan Wiana Sundari di Bandung, Kamis.
Pemerintah Daerah Jawa Barat, melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan kegiatan Pengusulan Perlindungan HKI Warisan Budaya Jawa Barat sejak tahun 2012 yang lalu.
Kujang adalah karya budaya yang diajukan sebagai HKI. Dipilihnya kujang sebagai karya budaya yang diajukan bukan tanpa dasar. Disbudpar Jabar telah membentuk Tim Gugus HKI Jawa Barat, yang terdiri dari Buky Wikagoe (Ketua), Miranda Risang Ayu, Indra Perwira dan Yesmil Anwar.
Hasil analisa tersebut memutuskan kujang berada di posisi pertama untuk diusulkan sebagai HKI di atas Kendang Sunda dan Topeng Jawa Barat.
Pengusulan Kujang ini melewati proses yang panjang. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan juga mengundang para pakar dari berbagai disiplin ilmu, antara lain, antroplogi, sejarah, filolog, arkeologi, hukum, juga budayawan.
"Hasil tim ini merekomendasikan ada tujuh jenis kujang yang akan diusulkan yaitu Kujang Ciung, Kuntul, Badak, Bangkong, Naga, Wayang, dan Jago," kata Nunung.
Untuk mendukung kegiatan pengusulan Kujang sebagai HKI, sekaligus sebagai sarana sosialisasi mengenai Kujang, Disparbud Jabar akan menggelar Pameran Kujang di Monumen Perjuangan Jawa Barat Jalan Dipati Ukur 48 Bandung pada 7-12 September 2013.
Pameran itu akan memajang koleksi kujang dari Museum Sri Baduga Jawa Barat, dan Museum Geusan Ulun Sumedang. Selain itu, dipamerkan pula kujang-kujang milik kolektor-kolektor kujang, seperti Rahmat Taufiq Hidayat, Aris Kurniawan, Tedi Permadi, Budi Setiawan, Gun Gun Gunardi, dan Wahyu Afandi Suradinata.
"Provinsi Jawa Barat menjadi yang pertama memulai langkah membuat kegiatan pengusulan HKI Kebudayaan," kata Nunung Sobari.
Melalui HKI, potensi-potensi kebudayaan di Jawa Barat bisa dilindungi secara hukum, sehingga memperkecil kemungkinan untuk diklaim oleh pihak asing. Selain itu, tidak dapat disangkal lagi, bahwa Provinsi Jawa Barat kaya dengan beragam potensi budaya, baik bendawi (tangible) maupun non bendawi (intangible).
"Upaya pelestarian yang telah dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat adalah dengan menyusun kegiatan Pengusulan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Warisan Budaya Jawa Barat," kata Kepala Disbudpar Jabar itu menambahkan.***4***
***4***
Syarif A
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013