Polisi menutup lokasi kegiatan penambangan pasir yang diketahui ilegal berikut mengamankan pemilik usaha dan alat berat excavator yang digunakan untuk aktivitas menambang pasir di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Garut, Jumat, membenarkan adanya penutupan galian pasir ilegal itu yang dilakukan oleh jajaran Mabes Polri, Polda Jabar, dan dibantu oleh jajaran Polres Garut.

Baca juga: Polres Garut siap tindak penambangan pasir ilegal yang resahkan warga

"Informasi yang kami terima, diduga kaitan dengan kegiatannya yang tidak berizin," kata Kapolres.

Ia menuturkan tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kepolisian Daerah Jabar, dan Polres Garut turun ke lokasi galian pasir di Kecamatan Banyuresmi, kemudian melakukan penutupan.

Tim yang turun ke lapangan itu, kata dia, juga berhasil mengamankan dua orang yang saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus aktivitas tambang pasir ilegal.

Ia menegaskan kasus penambangan pasir ilegal itu sepenuhnya ditangani oleh jajaran Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Polres Garut hanya membantu mendampingi tim di lokasi penambangan pasir.
Kapolres mengatakan belum dapat memberikan keterangan lebih jelas terkait kasus penutupan kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut.

"Penanganannya langsung dilakukan oleh Bareskrim," katanya.

Polisi saat ini tidak hanya mengamankan tersangka, tapi juga mengamankan tiga alat berat excavator yang diperkirakan di Markas Polres Garut, kemudian sembilan truk angkut.

Kendaraan berat tersebut diketahui dibawa oleh petugas dari lokasi penambangan pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi.

Baca juga: Uu prihatin aktivitas penambangan pasir merusak gunung

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023